PESAWARAN- Anggota Polres Pesawaran menangkap M.Saleh (45) di depan Indomart Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan.

Warga Jl. Wr. Supratman No.37 RT.004 Desa Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan Bandar Lampung ini ditangkap dengan sejumlah sabu-sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi S.Ik, MH mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-488/IX/2018/Pld Lpg/Res Psw Tanggal 18 September 2018 tentang penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka ditangkap sekira pukul 01.30 WIB, Selasa (18/9/18) di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan,” katanya.

Kapolres menerangkan, untuk menangkap tersanga, petugas menggunakan tehnik undercover buy, yakni berpura-pura menjadi pembeli.

Kemudian, petugas yang menyamar dihampiri dua orang yang mengendarai sepeda motor.

“Salah seorang atas nama M.Saleh turun dan masuk ke dalam mobil dan langsung diamankan petugas. Sedangkan salah satu temannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Barang bukti yang berhasil disita satu bungkus besar plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu sejumlah 9,1 gram,” katanya. (don)