PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat DR.Drs Hi.Agus Istiqlal,SH.,MH menghadiri rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda usul kepala daerah dan tanggapan pemerintah atas Ranperda Inisiatif DPRD di gedung Dharma Wanita, Rabu (3/7/19).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa dengan dirumuskannya kawasan tanpa rokok tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia dalam penanganan kesehatan preventif warga negaranya terutama yang berkaitan pelaksanaan pasal 28 h ayat (1) uud 1945. Undang-undang kesehatan juga mengamanatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok sebagai jaminan tersedianya lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.
�Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap dengan terbentuknya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat kabupaten pesisir barat terhadap kesehatan dirinya, orang lain dan lingkungan disekitarnya serta mengendalikan kebiasaan merokok di masyarakat,� jelasnya.
Kata Bupati, Pemkab menyambut baik apresiasi DPRD Pesibar yang telah peduli dan peka terhadap kebutuhan masyarakat mengenai rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
�Ini dalam upaya untuk mewujudkan hak atas lingkungan yang sehat tidak lepas dari fungsi pemerintah tentunya untuk melindungi masyarakatnya,� tutupnya.
Turut hadir Pj.Sekda Ir.N.Lingga Kusuma,MP, Wakil Ketua l DPRD, Wakil Ketua Il DPRD dan 16 Anggota DPRD, Pabung, seluruh Kepala OPD.(Gus)