KALIANDA – Upaya keras Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel) adalam mengawal dana desa sebanyak 155 Desa sedang dalam proses Pemulangan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2016. Hal tersebut diungkapkan Inspektur Inspektorat Lamsel, Joko Sapta. Menurutnya dari sebanyak 256 Desa yang berada di 17 Kecamatan Kabupaten Lamsel, baru 155 Desa dalam tahap proses pemeriksaan penggunan Dana Desa (DD) anggaran 2016.

“Terhitung dari bulan Mei 2017, sampai dengan saat ini baru 155 Desa yang bisa kami proses, terkait tidak terserapnya Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016. Dengan demikian Dana tersebut harus dikembalikan,” kata Joko di ruangan kerjanya,Kamis (‎03/08).

Masih kata Joko Sapta,tinggal 101 Desa lagi yang ada di Lamsel, akan menjadi tahapan pemeriksaan selanjutnya. Bagi yang belum menyelesaikan LPJ Desa nya agar merapihkannya.

“Jumalah Desa di Lampung Selatan kan 256 Desa,yang sudah di proses 155 Desa jadi tingga 101 Desa untuk tahap berikutnya.” jelasnya.

Menurutnya,untuk. Kepala Desa yang belum bisa mengembalikan Sisa Dana Desa (DD) anggaran tahun 2016, agar segera mengembalikannya. Dengan jangka waktu 60 hari.

“Kita kasih waktu 60 hari untuk memulangkan Dana Desa,dalam waktu 60 hari tidak kunjung selesai, maka pihak Inspektorat akan melakukan penegasan pertama hingga kedua,” katanya.

Saat ditanya berapa uang negara yang sudah selamatkan Inspektorat Lamsel pada Dana Desa (DD) anggaran 2015, Joko Sapta enggan berkomentar di karenakan dirinya baru menjabat. Dan untuk Dana Desa (DD) anggaran 2016, sambung Joko Sapta, proses pemeriksaan hal yang biasa-biasa saja, dan ini belum kelar jadi belum bisa disebutkan nominalnya. Nanti kedepannya Inspektorat akan terang-terangan memberi datanya.
“Jumlah dananya saya tidak paham begitu jelas, tapi untuk pemulangan Dana Desa (DD), kami serahkan kembali ke rekening Desa, kemudian kami kunci, tidak dapat ditarik kembali, bukan di kas Daerah,” jelasnya.(dds)