PESAWARAN – Pemilihan kepala desa akan digelar serentak pada 21 Oktober 2019 di 11 Kecamatan di Kabupaten Pesawaran. Ada 80 desa yang menggelar pemilihan.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setkab Pesawaran Isroni Mihardi menjelaskanbdalam pemilihan kades serentak ini tentunya selaku (Incumbent) dan ingin mencalonkan kembali harus mematuhi Peraturan Derah (Perda) No 3 tahun 2019.

�Untuk para calon kades incumbent yang sudah dilakukan LHP oleh Inspekorat wajib menyelesaikannya terlebih dahulu. Kalau kades tersebut dari hasil pemeriksaan terbukti telah melakukan penyalahgunaan DD, ya harus dikembalikan dulu dengan dasar surat yang diterbitkan oleh Inspektorat,� ungkapnya.

Kata Isroni, dari hasil LHP yang dilakukan oleh pihak Inspektorat natinya akan mengeluarkan rekomendasi kepada calon kepala desa Incumbent ke pihak pemeintah desa sebagai sarat pendaftaran.

�Kami ini wajib menerima rekom dari Inspektorat kalau dia tidak ada tuntutan ganti rugi yang bisa terus prosesnya tapi kalau memang ada, ya mereka wajib memulangkan. Harus diselesaikan dulu ditingkat bawah. Kalau tidak ya mereka tidak bisa mencalonkan diri,� jelasnya.

�Artinya terkait permasalahan itu Insektorat yang punya wewenang sedangkan kami pihak Pemdes hanya penyeleksian,� pungkasnya. (Don)