BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang belum lama ini kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dalam siding tersebut, terdakwa Rikky Apriga Yuzaki Bin Yasrul Yuzaki, selaku Direktur PT. Kayla Jaya Abadi (KJA) dituntut 7, 6 tahun penjara.
“Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
“Menyatakan Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI Bin YASRUL YUZAKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI Bin YASRUL YUZAKI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI Bin YASRUL YUZAKI sejumlah Rp.300.000.000,-, jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana penjara pengganti selama 100 (seratus) hari;
Menghukum Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI Bin YASRUL YUZAKI membayar Pidana Tambahan uang pengganti sejumlah Rp.512.008.172,5 (lima ratus dua belas juta delapan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah lima sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tak membayar uang pengganti , paling lama dalam waktu 1 bulan setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara pengganti selama 3 (tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan;
Demikian isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamteng.
Sementara terkait beberapa barang bukti (BB) dalam perkara ini, JPU meminta agar dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.
Atas tuntutan ini, majelis hakim PN Tanjungkarang kembali menjadwalkan sidang hingga hari Rabu, 29 Juli 2026. Agendanya untuk mendengarkan pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rikky Apriga Yuzaki mengaku sebenarnya tak memahami tugas maupun kewenangan sebagai direktur perusahaan, yang namanya tercantum dalam daftar proyek. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa hanyalah “direktur boneka” yang tak memiliki kendali riil atas perusahaan.
Diungkapkan terdakwa, penunjukannya sebagai direktur terjadi mendadak dan karena motif ekonomi. Saat itu, terdakwa mengaku ditelepon oleh saksi Jamaluddin Yusuf. Tujuannya menandatangani berkas jabatan direktur. Lantaran butuh pekerjaan, terdakwa pun setuju.
Sesampainya di lokasi, terdakwa hanya bertemu Jamaluddin Yusuf yang menyodorkan berkas, tanpa ada pihak notaris. Selain itu selama proyek berjalan, terdakwa tak pernah menggelar rapat, mengambil keputusan operasional, ataupun tugas lainnya. Dia hanya mengaku mencairkan uang di bank dan menyerahkannya kepada Jamaluddin Yusuf.
Dalam surat dakwaan JPU sendiri, nama saksi Jamaluddin Yusuf memang jelas tercantum.
Dijelaskan dalam surat dakwaan tersebut, jika perbuatan terdakwa dilakukan bersama saksi Jamaluddin Yusuf Bin (Alm) M. Yusuf Ahmad. Dimana terdakwa selaku Direktur PT. KJA yang merupakan Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2020 bersama-sama dengan saksi Jamaluddin Yusuf Bin (Alm) M. Yusuf Ahmad, sekira bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2021, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum. Yakni dengan mengurangi kualitas dan kuantitas Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2020 sehingga tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) .
Akibat perbuatannya ini, terdakwa Rikky Apriga Yuzaki Bin Yasrul Yuzaki dan Saksi Jamaluddin Yusuf Bin (Alm) M. Yusuf Ahmad telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp1.024.016.345,- (satu milyar dua puluh empat juta enam belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Tahun 2020 Nomor: R-1057/L.8.7/H.I.3/11/2025 tanggal 7 November 2025. (red)



















