PRINGSEWU – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pringsewu menggelar aksi turun ke jalan menyampaikan orasinya menolak RUU Pertanahan di depan Tugu Gajah Jl.Lintas Barat Pringsewu, Selasa(24/9/19).

GMNI Pringsewu dengan kordinator Andre Bagus Setiawan dalam orasinya menyampaikan.

“24 September setiap tahunnya diperingati sebagai hari tani nasional, di mana hari itu pemerintah mengesahkan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 sebagai dasar dari peraturan yang mengatur tentang agraria dan pertanahan. UUPA 1960 merupakan representasi dari pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

UUPA merupakan dasar dari reforma agraria maupun mencegah konflik agraria baik horizontal maupun vertikal. Pada dasarnya dalam undang-undang ini negara memiliki wewenang untuk mengatur mendistribusikan tanah secara adil dan merata. Namun belum sempat undang-undang ini dilaksanakan secara murni timbul inisiatif dari DPR RI dan pemerintah untuk mengganti atau memberi UU sebagai dasar aturan dan kebijakan agraria di Indonesia.

DPR RI sekarang ini sedang menggodok rancangan undang undang pertanahan untuk dijadikan undang-undang yang isinya sangat bertentangan dengan UUPA1960, jika RUU ini disahkan dan menjadi undang-undang maka akan semakin terjadi banyak konflik agraria di Indonesia.

Jika RUU Pertanahan disahkan menjadi undang-undang selain konflik agraria struktural ada 10 masalah pokok RUU Pertanahan yaitu.
1.RUU Pertanahan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan UUPA 1960.
2. Hak pengelolaan (HPL) sebagai penyimpangan hak menguasai dari negara dan kembalilah domain verklaring kolonial di mana setiap tanah tidak dapat dibuktikan kepemilikannya diambil alih atau dimiliki kembali oleh negara.
3. Hak guna usaha memperkuat korporasi.
4. Penyimpangan reforma Agraria.
5. Pembayaran konflik Agraria.
6. Pembentukan badan spekulan tanah oleh negara melalui bank tanah lembaga pengelola tanah.
7. Pengingkaran terhadap hak ulayat masyarakat adat.
8. Melanjutkan sektor realisme pertanahan dan pendaftaran tanah.
9. Pasal karet atau kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat.
10. Membuka lebih luas hak atas tanah bagi asing.

Dari berbagai kajian dan sebab tersebut GMNI Pringsewu menyatakan sikap.
Mendesak kepada pemerintah untuk segera melaksanakan reforma agraria sejati dan menolak secara tegas RUU Pertanahan menjadi undang-undang serta ciptakan tata ruang kabupaten Pringsewu yang berkeadilan sosial” pungkas orator. Adic)