Kisruh Taman Kehati//
MESUJI – Kisruh pengelolaan Waterboom Taman Kehati terus berlanjut. Apalagi karena arena bermain itu menelan korban, bocah berusia 8 tahun. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji akan memanggil Bupati, Khamamik.
Wakil Ketua DPRD Mesuji, Musholi Rais, mengaku akan memanggil Khamamik jika terindikasi adanya kesimpangsiuran terkait pengelolaan sarana permainan air yang menjadi primadona masyarakat Mesuji tersebut.
“Coba dibantu selidiki juga Mas. Terkait Perda akan saya tanyakan kepada yang terkait, dan iya memang benar, satu kepala sekian, satu motor sekian, nanti saya tanyakan langsung kepada Bupati Mesuji,” katanya, kemarin (11/7).
Kata Musholi, pihaknya akan melakukan pemanggilan melalui Komisi B jika memang benar terjadi kesimpangsiuran tentang pengelolaan tempat wisata yang menjadi aset pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji tersebut. “Ini dilakukan untuk meminta keterangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Mesuji Supriyanto, membenarkan bahwa pengelolaan Taman Kehati belum memiliki payung hukum. Supriyanto mengaku tidak mengetahui persis duduk perkara dan masih menunggu Perda tentang pengelolaannya.
“Jika Perda telah dibuat, baru kami selaku komisi yang membidangi akan melakukan evaluasi, nanti rekan-rekan media ikut serta memantau prosesnya,” jelasnya, Senin (10/7).
Terpisah, Kapolres Mesuji, AKBP Prianto Teguh Nugroho mengatakan pihaknya masih terus mendalami masalah tenggelamnya pengunjung waterboom Mesuji.
“Terus kita dalami, kita masih mengusut apakah ada unsur kelalaian pengelola atau tidak. Kita fokuskan dulu masalah kecelakaan di waterboom itu, kita masuknya dari situ” kata Kapolres seperti dilansir harian pilar.com.
Diketahui, dugaan ketidaksesuaian fungsi Taman Kehati menjadi tempat wisata (waterboom), ketidakjelasan payung hukum pengelolaan (perda), hingga indikasi terjadinya pungutan liar (Pungli) terus menjadi sorotan publik dan mendapat tanggapan dari pengamat hukum, organisasi lingkungan, dan beberapa organisasi kemasyarakatan.
Pengamat hukum Universitas Lampung, Budiono berharap Tim Saber Pungli segera memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam pengelolaan wisata waterboom taman kehati milik pemda Mesuji tersebut .
“Bupati Mesuji dan pengelola patut diperiksa untuk dimintai keterangan, orang yang Operasi Tangkap Tangan (OTT) saja bisa diungkap, apalagi yang blak-blakan dimuka umum melakukan pungli, pungutan dari fasilitas yang disiapkan negara harus memiliki dasar hukum yang kuat, dan masuknya juga bukan ke rekening pribadi, tetapi ke rekening kas daerah. Ini kesalahan dan syarat dengan penyimpangan,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung, Alian Setiadi mengaku banyak menemukan pelanggaran di tempat itu, mulai pengalihan fungsi hingga dugaan penarikan retribusi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Hendrawan, Bupati Mesuji bisa dipidana terkait pengalihan fungsi kawasan konservasi menjadi taman rekreasi, pasalnya pengalihan fungsi tersebut banyak menyalahi ketentuan.
Berlarut-larutnya kisruh pengelolaan Taman Kehati Mesuji ini bukan hanya berdampak kecewanya masyarakat yang haus akan hiburan dengan ditutupnya tempat wisata tersebut dengan alasan masih dalam perbaikan, tetapi juga memantik sejumlah elemen masyarakat membangun aliansi untuk mengungkap ketidakbenaran pengelolaan sarana permainan air (waterboom) dengan melaporkannya ke penegak hukum dan pemerintah pusat.
Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli menyampaikan akan berkomunikasi dengan kawan-kawan Institute On Corruption Watch Studies (ICS), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, LBH Bandar Lampung dan beberapa elemen lainnya.
“Kami akan bangun aliansi bersama kawan-kawan untuk menyikapi masalah ini bersama” ucapnya (10/7). (Red)