RAWA PITU – Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Pitu menangkap SU (18) karena keterlibatan dalam kasua pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolsek Rawa Pitu Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (29/8) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Kampung Rawa Ragil.
�SU merupakan pengangguran, warga Kampung Telogo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,� ujar Iptu Junaidi.
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), yang dilakukan oleh personel Polsek ke arah Kampung Gedung Jaya dan Kampung Rawa Ragil.
�Saat Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan Kanit Binmas bersama 4 personel polsek sedang melakukan patroli, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor Honda Revo warna hitam B 6278 EUG dari halaman rumah salah satu warga. Setelah didorong sekira 50 meter, sepeda motor tersebut dihidupkan mesinnya oleh pelaku dan melaju dengan sangat kencang,” katanya.
Anggota yang melihat kejadian tersebut, langsung berusaha menghentikannya. Melihat ada anggota Polri, pelaku langsung loncat dari sepeda motor dan berlari, namun aksi tersebut gagal karena pelaku berhasi ditangkap.
Dari dalam kantong saku celana pelaku, petugas mendapati kunci T dan kunci ring 10. Selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Rawa Pitu,� terang Iptu Junaidi.
Kapolsek menambahkan, adapun BB yang diamankan dalam kasus ini berupa sepeda motor Honda Tevo warna hitam B 6278 EUG, Kunci T dan Kunci Ring 10 sebagai pemutar kunci T serta KTP (kartu tanda penduduk) milik pelaku.
�Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rawa Pitu dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian. Diancama dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,� pungkasnya.(*)