METRO � Kesal dan marah. Begitu yang dirasakan Tuti Wuryaningsih (45) dan keluarganya setelah terkatung-katung tanpa kejelasan setelah mendapat rujukan diduga salah dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani, Metro.
Enam hari tanpa kejelasan di Jakarta dan kehabisan uang. Mirisnya lagi, diagnosa penyakit dari RSUD Ahmad Yani tidak sama dengan hasil diagnosa rumah sakit Jakarta.
Rozi Fernando, suami pasien tak terima atas perlakuan pihak rumah sakit yang merujuknya ke Jakarta.
“Pihak rumah sakit terkesan lepas tangan dengan nasib kami yang katung-katung di Jakarta karena rujukan dokter itu. Apalagi saat pihak Rumah Sakit Dharmais mengatakan tidak perlu dirujuk ke Dharmais karena di Lampung masih ada rumah sakit yang sanggup menangani ini. Nah, selama di Jakarta kami banyak mengeluarkan dana operasional. Dan biaya kebutuhan itu pakai uang, bukan pakai daun,” keluh Rozi Fernando, suami pasien yang juga hadir dalam penyampaian hak jawab RSUD AY atas pemberitaan di media massa yang berjudul Oknum Dokter RSUDAY Metro Diduga Salah Diagnosa, Jum’at (1/3/2019).
Rasa kesalnya terhadap perlakuan oknum Dokter RSUDAY tak cukup sampai di situ. Rozi juga mempertanyakan alasan pihak rumah sakit yang merujuknya ke RS Dharmais Jakarta, karena dirinya mengaku ditolak pihak rumah sakit Dharmais Jakarta atas rujukan yang dikeluarkan RSUD AY.
“Di sana saya dirujuk lagi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Ternyata setelah di sana tidak terbukti bahwa itu kanker ganas. Kenapa pihak rumah sakit (Ahmad Yani) menvonis itu kanker ganas. Itu saja pertanyaan saya,” ucapnya dengan nada kesal menggunakan pengeras suara.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum RSUD Ahmad Yani Metro, Hadri Abunawar mengatakan, pihak rumah sakit menganggap tak ada yang salah pada diagnosa atas nama pasien Tuti Wuryaningsih.
Menurutnya, apa yang dilakukan dokter telah sesuai prosedur dan dilindungi undang-undang sehingga pasien harus menerima.
“Jadi karena kerja dokter ini sudah dilindungi dan itu adalah hak imunitas. Jadi kita, ya namanya pasien. Pasien ini ya hanya nerima saja,” kilah Hadri Abunawar saat mengundang media massa memberikan hak jawab di aula 2 rumah sakit setempat, Jumat (1/3/2019).
Menurut Hadri, seorang dokter bisa saja melakukan kesalahan. “Dokter juga kan manusia. Jadi wajar jika terjadi kesalahan dalam pelayanan kesehatan pada pasiennya,” bebernya.
Atas pertanyaan keluarga pasien soal ditolaknya di RS Dharmais Jakarta atas rujukan yang dikeluarkan RSUD AY Mereo, Hadri mengaku tidak tahu menahu.
“Kalau pasien ditolak pihak rumah sakit Dharmais ya kami tidak tahu menahu soal itu. Karena itu sudah beda administrasi dengan rumah sakit Achmad Yani,” katanya.
Meski demikian, Kuasa hukum RSUD Ahmad Yani itu tetap menilai benar terkait langkah pasien dalam mencari perbandingan hasil diagnosa.
“Mencari pembanding sudah benar, jadi kita cari pembanding ke tempat lain, ya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Medis RSUD Ahmad Yani, dr. Anita, menjelaskan, dalam pelayan medis oleh dokter yang bersangkutan sudah sesuai pelayanan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Kami sudah lakukan audit medis dalam masalahnya. Hasilnya, tidak ada kesalahan prosedur pada pemeriksaan pasien atas nama Tuti Wuryaningsih. Dari pasien mulai masuk hingga dirujuk, sudah sesuai pada pedoman kerja dokter, penanggung jawab pasien dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik,” jelasnya mewakili Kepala RSUD Ahmad Yani Dr. Erla.
Dia mengungkapkan, hasil rapat juga membenarkan jika prosedur yang pelayanan medis yang dilakukan dokter yang bersangkutan telah sesuai.
“Hasil rapat juga menyatakan bahwa nyonya Tuti Wuryaningsih menderita Tumor Indra oral yang delapan puluh persen menjadi keganasan. Karena hasil diagnosa pasien itu, dokter merujuk ke Rumah Sakit Dharmais yang lebih kompeten dibidangnya dan lebih lengkap alatnya. Sehingga pasien dapat mengetahui sejelas-jelasnya penyakit pasien tersebut,” imbuhnya.(Arby)