SEMARANG – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang terhadap Dr. Ir. Rachmad Gunadi dalam perkara pengadaan biji kakao untuk kebutuhan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada memicu pertanyaan serius dari Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Zainal Abidin Petir, SH., MH., Hendri Wijanarko, SH., MH., Evarisan, SH., MH., dan Ikhyari Fatuti Nurudin, SH., M.Kn.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 4 Maret 2026, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar subsider 1 tahun penjara kepada Rachmad Gunadi.

Menurut Tim Penasihat Hukum, putusan tersebut mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap secara terang dalam persidangan, sekaligus menunjukkan adanya persoalan serius dalam konstruksi hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim.

Barang Diterima dan Diproses, Tetapi Dianggap Menimbulkan Kerugian Negara

Dalam persidangan terungkap bahwa dari kontrak pengadaan 200 ton biji kakao untuk kebutuhan CTLI UGM, sebanyak 116 ton biji kakao telah benar-benar dikirim dan diterima oleh pihak CTLI.

Biji kakao tersebut tidak hanya diterima secara fisik, tetapi juga telah diproses dalam kegiatan produksi di fasilitas CTLI dan diolah menjadi berbagai produk turunan kakao yang kemudian dipasarkan oleh pengelola CTLI. Dengan demikian, secara faktual barang tersebut telah dimanfaatkan dan memberikan nilai ekonomi nyata.
Namun fakta mendasar ini tidak dipertimbangkan secara utuh dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim.
Padahal dalam berbagai korespondensi resmi para pihak sejak awal, yang dipersoalkan hanyalah sisa pengiriman sebesar 84 ton, yang secara implisit menunjukkan bahwa 116 ton telah diakui sebagai bagian pengiriman yang telah direalisasikan dan tidak lagi menjadi sengketa.

“Bagaimana mungkin barang telah diterima, diolah, bahkan produknya dijual dan menghasilkan keuntungan, tetapi tetap dianggap menimbulkan kerugian negara, dipidana dan bahkan dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar kepada Rachmad Gunadi?” ujar Tim Penasihat Hukum.

Permasalahan Kontraktual Telah Diselesaikan Sejak 2021

Persidangan juga mengungkap dari keterangan saksi-saksi dan dokumen bahwa persoalan kontraktual pengadaan biji kakao tersebut sebenarnya telah diselesaikan secara tuntas sejak Desember 2021.
Penyelesaian dilakukan melalui beberapa langkah konkret, yaitu:
• realisasi pengiriman 116 ton biji kakao,
• penggantian barang sebanyak 34 ton,
• serta pengembalian dana sebesar Rp1,85 miliar kepada pihak konsumen.
Bahkan melalui surat resmi Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan, Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa tidak ada lagi piutang terhadap PT Pagilaran.
Dengan demikian, menurut Tim Penasihat Hukum, seluruh kewajiban kontraktual para pihak pada dasarnya telah diselesaikan jauh sebelum perkara ini diproses secara pidana.
Ironisnya, proses hukum baru dimulai pada tahap penyelidikan pada November 2024 dan penyidikan pada 4 Februari 2025, atau hampir empat tahun setelah kewajiban para pihak dinyatakan selesai.
“Jika seluruh kewajiban telah diselesaikan sejak 2021, mengapa perkara ini justru baru diproses secara pidana pada tahun 2025 dan kemudian tetap diputus bersalah oleh Majelis Hakim?” ujar Tim Penasihat Hukum.

Tim Penasihat Hukum juga menilai bahwa cara Majelis Hakim menilai unsur melawan hukum dan kerugian negara menunjukkan penggunaan pendekatan delik formil, yaitu cukup dengan mendasarkan pada dugaan penyimpangan administratif tanpa mempertimbangkan fakta pengiriman dan penerimaan barang.

Pendekatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan perkembangan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, frasa “dapat merugikan keuangan negara” telah ditafsirkan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau asumsi.

Dengan demikian, tindak pidana korupsi harus dipahami sebagai delik materiil, bukan sekadar delik formil yang hanya didasarkan pada dugaan pelanggaran administratif.

“Jika pertimbangan hakim hanya berhenti pada dugaan penyimpangan prosedur tanpa membuktikan adanya kerugian negara yang nyata, terlebih dengan metode audit yang hasilnya tidak final dan berbasis asumsi, sementara fakta pengiriman dan penerimaan barang diabaikan, maka konstruksi hukum tersebut jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan juga mengabaikan berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah kami sampaikan dalam nota pembelaan dan duplik,” tegas Tim Penasihat Hukum.

Tidak Ada Bukti Memperkaya Diri

Sepanjang proses persidangan juga tidak pernah dibuktikan adanya aliran dana ke rekening pribadi terdakwa, tidak ditemukan pembelian aset pribadi, maupun bukti adanya keuntungan personal yang dinikmati oleh Rachmad Gunadi.

Sebaliknya, fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa terdakwa melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan kontraktual tersebut, termasuk melakukan talangan dana pribadi untuk menyelesaikan penggantian retur biji kakao dalam rangka menuntaskan kewajiban para pihak.

Kerugian Negara Dipersoalkan

Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini juga dinilai tidak memiliki kepastian metodologis.

Dalam proses persidangan, angka kerugian negara yang disampaikan berubah dari Rp6,7 miliar menjadi Rp3,6 miliar, yang menurut Tim Penasihat Hukum menunjukkan bahwa perhitungan tersebut tidak memiliki dasar yang konsisten.

Padahal berbagai putusan Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan tidak boleh didasarkan pada asumsi atau estimasi semata.

Banyak Fakta Persidangan Diabaikan

Tim Penasihat Hukum menilai bahwa putusan Majelis Hakim dalam perkara ini tidak mencerminkan penilaian yang utuh terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap secara jelas di persidangan.
Beberapa fakta penting yang dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai antara lain:
• realisasi pengiriman 116 ton biji kakao yang telah diterima, diproses, dan dimanfaatkan secara ekonomi oleh CTLI
• penyelesaian permasalahan kontraktual yang telah terjadi sejak akhir tahun 2021
• tidak adanya kerugian negara yang nyata (actual loss)
• tidak adanya keuntungan pribadi terdakwa
• inkonsistensi konstruksi aliran dana yang disebut sebagai kerugian negara, termasuk tidak adanya penindakan terhadap pihak lain yang disebut menerima aliran dana tersebut termasuk tidak ada penyitaan.

• fakta bahwa perkara ini baru diproses hampir empat tahun setelah kewajiban para pihak diselesaikan
Menurut Tim Penasihat Hukum, apabila seluruh fakta tersebut dinilai secara objektif dan menyeluruh, maka perkara ini seharusnya tidak ditempatkan sebagai tindak pidana korupsi.

“Barang telah diterima, diproses, bahkan menghasilkan produk yang dijual oleh institusi penerima. Persoalan kontraktual telah diselesaikan sejak 2021. Tidak ada keuntungan pribadi yang dibuktikan. Namun tetap dinyatakan sebagai korupsi dan bahkan dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp3,6 miliar. Di sinilah letak persoalan serius dalam putusan ini,” tegas Tim Penasihat Hukum.

Atas putusan tersebut, Tim Penasihat Hukum memastikan bahwa Rachmad Gunadi akan segera mengajukan upaya hukum banding.

Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga akan meminta penegasan resmi dari pihak Universitas Gadjah Mada mengenai status penyelesaian kontraktual pengadaan biji kakao yang menurut berbagai dokumen telah dinyatakan selesai sejak akhir 2021 dan karenanya Rachmad Gunadi tidak layak dipidana apalagi dikenakan pidana uang pengganti Rp3.6 miliar.

Tim Penasihat Hukum juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan Majelis Hakim kepada Komisi Yudisial maupun Badan Pengawas MA atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya terkait prinsip profesionalitas, antara lain karena pengabaian fakta hukum yang terungkap di persidangan, ketidaksesuaian pertimbangan putusan dengan fakta persidangan, kurangnya ketelitian dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

“Upaya hukum akan segera kami tempuh sampai tuntas. Kami akan terus mengejar keadilan agar seluruh fakta persidangan dinilai secara utuh dan kebenaran serta keadilan dapat terungkap dalam proses peradilan selanjutnya. Jangan biarkan sisi gelap penegakan hukum terjadi manakala bukti dan fakta yang terang benderang menjadi redup karena rapuhnya tangan-tangan yang memegangnya,” tutup Tim Penasihat Hukum. (*)