BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana akhirnya mencabut pembatasan jam operasional Mal dan toko modern yang dikeluarkan di zaman walikota sebelumnya, Herman HN.

Pencabutan dikuatkan dengan Surat Edaran Wali Kota Bandarlarlampung Nomor: 360/326/IV.06/III/2021 yang ditandatangani Walikota Eva Dwiana.

Namun begitu, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi tempat hiburan malam, panti pijat dan lainnya.

Jika pusat perbelanjaan sudah diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun operasi panti pijat dan hiburan malam tidak diperpanjang.

“Kita sudah mengizinkan, khususnya untuk minimarket, mal-mal dan rumah makan. Kita izinkan buka hingga pukul 21.00 WIB,” kata Eva Dwiana. (rd)