JAKARTA – Tunjangan hakim mengalami kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kabar naiknya tunjangan hakim tersebut beredar di kalangan internal pengadilan, dalam dokumen empat lembar dengan judul “Referensi Tunjangan PNS”. Dilansir dari Kompas.id, PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.

“Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan/selisih yang belum dibayarkan. Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru,” kata Suharto saat ditanya tentang kapan ketentuan mengenai tunjangan hakim terbaru itu, dilansir dari Kompas.id.

Sayangnya, kenaikan tunjangan itu belum dinikmati oleh para hakim ad hoc, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, hak asasi manusia (HAM), maupun lainnya.

Berikut daftar kenaikan tunjangan hakim berdasarkan PP 42/2025:

Pengadilan Tinggi (PT) / Pengadilan Banding

Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Ketua PT: Rp 110,5 juta per bulan

Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulan

Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan

Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan

Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan

Pengadilan Kelas IA Khusus

Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan

Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan

Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan

Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan

Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan

Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan

Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan

Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan

Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan

Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan

Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan

Pengadilan Kelas IA

Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan

Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan

Hakim: Rp 63,7 juta – Rp 55,7 juta per bulan

Pengadilan Kelas IB

Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan

Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan

Hakim: Rp 59,3 juta – Rp 51,3 juta per bulan.

Pengadilan Kelas II

Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan

Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan

Hakim: Rp 54,7 juta – Rp 46,7 juta per bulan. (sumber kompas.com)