BANDARLAMPUNG – H. Nuryadin, S.H., tak hanya membuat surat pengaduan resmi ke Kapolda Lampung, Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam dan lain-lainnya. Ini terkait dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka Kasus Sumpah-Palsu-Kejahatan Menista atas laporan yang dilayangkan Ujang Tommy, S.H.,M.H., kuasa hukum dari H. Darussalam, S.H di Polresta Bandarlampung.
Tapi Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) yang juga dikenal sebagai Pengusaha Raja Besi Tua ini juga menyurati Kajari Bandarlampung. Surat itu ditembuskan kepada Jaksa Agung, Jamwas, Jampidum, Kajati Lampung dan lan-lain.
“Dasar saya membuat surat ini, karena saya menilai Penyidik Polresta Bandarlampung tidak profesional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa perkara. Karenanya saya mohon Kajari Bandarlampung dapat meninjau ulang dan sekaligus klarifikasi atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka Nomor : SPDP /69.a /V1/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/959/VI/2025/Reskrim tanggal 17 Juni 2025 dari Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung,” jelas H. Nuryadin.
Berikut Isi Lengkap Surat H. Nuryadin kepada Kajari Bandarlampung, tertanggal 23 Juni 2025.
KepadaYth.
Bapak KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG.
Cq KASI PIDUM KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG.
Bandar Lampung.
Perihal Mohon dapat meninjau ulang dan klarifikasi alas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka a.n. H. NURYADIN Bin H. TAJUDDIN. Nomor : SPDP /69.a VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Pemberilahııan Penetapan Tersangka Nomor : B/959/V1/2025/Reskrim tanggal 17 Juni 2025 dari Sat Reskrim Polresla Bandar Lampııng.
Permaklumkan saya H. NURYADIN Bin H. TAJUDDIN, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Soekarno Hatta No.99 LK.II Rt.[Rw. 004/000 Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.
Dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
l . Bahwa saya telah membuat Laporan Polisi pada Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung denganNomor : LP/B/405/1W2020/LPG/RESTA BALAM tanggaı 18 Februari 2020 tentang adanya Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan 2 (dua) orang Terlapor yaitu l . Sdr.MUHAMAD SALEH dan 2. Sdr. H. DARUSSALAM, SH.
- Bahwa dari kedua orang tersebut saya hanya mengenal Sdr. H. DARUSSALAM, SH. Yang mana pada saat itü Sdr. H. DARUSSALAM, SH yang mengutarakan niatnya untuk meminta bantuan kepada saya berupa uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) guna pengurusan surat-surat tanah/surat sporadik milik Sdr. MUHAMMAD SALEH yang terletak di Gunung Kunyit Teluk Betung Selatan dengan tenggang waktu selama I (satu) bulan, dan pinjaman tersebut saya setujui dengan 2 (dua) tahapan penyerahan masing-masing : Pertama : Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan kwitansi tertanggal 09-09-2014 dan tahap Kedua Rp.375.000.000,(tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan kwitansi tertanggal 12-09-2014. Dan uang tersebut saya serahkan dan diterima langsung oleh H. DARUSSALAM, SH dan Sdr. MUHAMMAD SALEH dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi saya yaitu Sdr, BASYARUDDIN, ST (kerabat saya) dan Sdr. SUDIONO (sopir saya) yang juga ikut menandatangani selaku saksi di Kwitansi tersebut.
Adapun kemudian ternyata alasan H. DARUSSALAM, SH untuk meminta bantuan pinjaman uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut guna pengurusan surat Sporadik an. MUHAMMAD SALEH adalah Fiktif/ suatu kebohongan belaka, hal tersebut terungkap pada saat persidangan pidana Terdakwa MUHAMAD SALEH (Putusun terlampir);
- Oleh karena uang pinjaman tersebut tidak kunjung di kembalikan dari bulan Oktober tahun 2014 hingga saat ini baik oleh Sdr. H. DARUSSALAM, SH maupun Sdr. MUHAMMAD SALEH, sehingga saya membuat Laporan Polisi pada Sat Reskrim Poıresta Bandar Lampung dengan Nomor : LP/B/405/11/2020LPG/RESTA BALAM tentang adanya Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan 2 (dua) orang Terıapor yaitu : Sdr. MUHAMAD SALEH dan 2. Sdr. H. DARUSSALAM. SH.
- Bahwa dari Laporan Polisi tersebut hanya Sdr. MUHAMAD SALEH yang menjalani proses hukumnya dengan Putusan Pidana selama 1,6 Tahun (satu tahun dan enam bulan) dan putusan mana telah dijalani oleh Sdr. MUHAN’IMAD SALEH hingga akhirnya Sdr, MUHAMMAD SALEH meninggal dunia, dan kemudian pada tanggal 06 Agustus 2020 terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/615/VIII/2020 yang meningkatkan status Sdr. H. DARUSSSALAM, SH. menjadi TERSANGKA•,
- Bahwa setelah terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SidiW615/VIII/2020 tanggal 06 Agustus 2020 yang meningkatkan status Sdr. H. DARUSSSALAM, SH. Menjadi TERSANGKA lalu Tersangka Sdr. H. DARUSSALAM, SH mengajukan Upaya Hukum Pra Peradilan yang telah diputus oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang Nomor 4[Pid.Pra/2022fPN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 dengan amar Putusannya : Mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan;
- Kemudian menjadi tidak masuk akal berdasarkan Putusan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 tersebut kemudian Sdr. H. DARUSSALAM, SH. membuat Laporan Polisi Nomor LPB/1289/1X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 07 September 2023 melalui PH Ujang Tomi dengan dugaan Tindak Pidana ” Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi ket.erangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau tulis•an, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa dituju untuk itu atau barang siapa melakukan kejahatan menista atau menis’ta dengan tulisan dalam hal ia dizinkan utnuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan clan jika tuduhan itu dilakukannya sedangkan diketahuinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHPidana atau Pasal 311 KUHPidana, dengan saya sebagai Terlapor dan saat ini status saya meningkat menjadi Tersangka sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka a.n. H. NURYADIN Bin H. TAJUDDIN. Nomor : SPDP /69.a /VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/959/VI/2025/Reskrim tanggal 17 Juni 2025 dari Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung;
- Bahwa disini saya melihat ada unsur balas dendam atas laporan saya terdahulu dan tidak mau bertanggung jawab UNTUK MENGEMBALIKAN Ilang milik saya yang saya pinjamkan sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada H. DARUSSALAM, SH, sehingga H. DARUSSALAM, SH. terkesan memaksa Penyidik untuk dapat meningkat atas laporan tersebut, yang kemudian keluar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025 dan berlanjut dikeluarkannya Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/100/VI/2025/Reskrim Tanggal 16 Juni 2025, yang menjadi kan status saya sebagai TERSANGKA•,
Dan saya tidak habis pikir dan sungguh NAIF NYA permasalahan/penyelesaian hukum di Negeri yang tercinta ini “SAYA MEMBANTU MEMINJAMKAN UANG KEPADA SESEORANG / H. DARUSSALAM, SH. nantun KEMUDIAN SAYA HARUS DIHUKUMBERDASARKAN KEPENTINGAN DAN PEMIKIRAN PARA PENYIDIK YANG TIDAK PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL DALAM MENANGANI DAN MEMERIKSA PERKARA PIDANA “
- Bahwa terhadap perbuatan Sdr. H. DARUSSALAM, SH dan Sdr. MUHAMMAD SALEH (Almarhum) saya / H. NURYADIN, SH mengajukan Gugatan Perdata tanggal 18 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas .1.A Nomor Perkara : 160/Pdt.G/2023-PN. Tjk dengan para Tergugat yaitu : Tergugat I (Hi. Darussalam, SH), Tergugat Il (Rosmayati Bin M. Nur Ali / Istri Alm. M. Saleh) dan Tergugat 111 (NoviliaSusanti / Anak Kandung Alm. M. Saleh) dan telah diputus tanggal 20 Februari 2024 dengan amar putusannya :. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang., Menyatakan Tergugat I, Tprgugat Il, dan Tergugat Ill telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan Merugikan pihak Penggugat dstnya;
Bahwa terhadap putusan tersebut diatas para Pihak Tergugat telah mengajukan upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Perkara Nomor 39/PDT/024/PT.TJK tertanggal 29 Februari 2024 dan telah diputus tanggal 4 april 2024 dengan putusan : Mengadili Sendiri Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Bahwa kemudian Penggugat/Terbanding (H. NURYADIN, SH) mengajukan Upaya Hukum KASASI atas Putusan Banding tersebut pada tanggal 18 April 2024, dan atas Upaya KASASI tersebut telah diputus oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan Putusan Kasasi Nomor : 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024 dengan amarnya :
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Para Tergugat
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat Ill telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan merugikan pihak Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat Ill untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar kerugian materiil Rp.l.025,000,000,00 (satu milyard dua puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng dan ditambah bunga sebesar 6% pertahun dari pinjaman sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Bahwa atas Putusan KASASI tersebut menjadi jelas dan terang bahwa tidak terdapat Unsur Tindak Pidana dalam Laporan Polisi tanggal 07 September 2023 Nomor LP/B/1289/1X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tentang dugaan Tindak Pidana ” memberikan keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, ataupun melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ia dizinkan utnuk membuktikan tuduhannya itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHPidana atau Pasal 311 KUHPidana, justru H. DARUSSALAM, SH dan Para Ahli Waris MUIHAMMAD SALEH harus bertanggung jawab mengembalikan secara tanggung renteng uang pinjaman kepada saya / H. NURYADIN, SH sebagaimana Amar Putusan KASASI Nomor : 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024;
Bahwa atas Putusan KASASI tersebut saya mohon kiranya KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG melalui KASI PIDUM KEJARI BANDAR LAM PUNG untuk dapat meninjau ulang dan sekaligus klarifikasi atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka a.n. H. NURYADIN Bin H. TAJUDDIN. Nomor : SPDP /69.a /V1/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/959/VI/2025/Reskrim tanggal 17 Juni 2025 dari Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas saya berharap kiranya Bapak KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG melalui KASI PIDUM KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG dapat memberikan pertimbangan dan kebijakan guna terciptanya keadilan dalam masyarakat khususnya kepada saya yang notabene telah dirugikan sekaligus mencemarkan nama baik saya atas perbuatan dan perilaku dari H. DARUSSALAM, SH.
Demikian yang dapat saya sampaikan, bersama ini pula saya lampirkan bukti-bukti surat pendukung yang saya miliki, atas perhatian dan pertimbangan Bapak di ucapkan terima kasih.
Hormat Saya Pelapor
H. Nuryadin, S.H.
Kontak Person
No HP/WA 0811 7207 333
Tembusan disampaikan Kepada Yth 1. Bpk. JAKSA AGUNG R.I., 2. JAMWAS KEJAKSAAN AGUNG R.I., 3. JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG R.I., 4. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI Lampung, 5. ASPIDUM KEJAKSAAN TINGGI Lampung, 6. KETUA PENGADILAN NEGERI Tanjung Karang, 7. KASI PIDUM KEJAKSAAN NEGERI Bandar Lampung, 8. KAPOLRESTA Bandar Lampung, 9. KASAT RESKRIM Polresta Bandar Lampung•, 10. A r s i p.(red)