METRO – Berlinang air mata, sebanyak 29 guru dan tenaga kependidikan non-ASN di Kota Metro minta bantuan Presiden Prabowo. Mereka dirumahkan sejak Januari 2026.

Permohonan itu disampaikan melalui video yang diunggah Forum Komunikasi Guru Non-ASN Kota Metro.

Dalam video itu, Ketua Forum Komunikasi Guru Non-ASN Kota Metro, Anna Zelvia, menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo. Video tersebut juga ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani, serta Komisi X DPR RI.

Anna mengatakan sebanyak 29 guru dan tenaga kependidikan non-ASN terdampak kebijakan tersebut. Mereka mengaku telah mengabdi selama bertahun-tahun, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sertifikat pendidik, serta tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 2019.

“Tolong kami, Bapak, Ibu. Kami di sini adalah guru yang sudah bersertifikat pendidik, sudah ber-NUPTK, sudah mengabdi bertahun-tahun, Dapodik kami juga sudah terdata dari 2019, dan kami harus menerima pil pahit, kami harus dirumahkan per Januari 2026,” kata Anna.

Menurut Anna, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari solusi. Mulai dari meminta pendampingan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), beraudiensi dengan DPRD Kota Metro hingga menemui Dinas Pendidikan. Namun hingga kini, para guru mengaku belum memperoleh kepastian terkait nasib mereka.

Ia mengungkapkan persoalan yang dihadapi bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga terancam kehilangan kesempatan mengikuti program penataan guru non-ASN dari pemerintah pusat. Sebab, data Dapodik mereka telah dinonaktifkan.

“Kalau data Dapodik kami tidak aktif, maka kesempatan yang telah diberikan oleh Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan hilang. Tolong, Pak, kami di Metro, Lampung, butuh uluran tangan bapak-bapak dan ibu-ibu semua,” ucapnya.

Ia menjelaskan persoalan bermula setelah rapat internal antara kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Metro pada Januari 2026. Dalam rapat tersebut disampaikan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur status kepegawaian hanya terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), yakni PNS dan PPPK.

Sejak saat itu, guru non-ASN yang belum masuk skema PPPK disebut mulai dirumahkan. Pada Februari 2026, data Dapodik mereka kemudian dinonaktifkan.

Anna mengatakan para guru mulai menghimpun data dan memperjuangkan nasib mereka sejak Maret 2026. Dari pendataan yang dilakukan, tercatat ada 29 guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang mengalami kondisi serupa.

Selain menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, Forum Komunikasi Guru Non-ASN Kota Metro juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman. Mereka menduga terdapat maladministrasi dalam proses penonaktifan data Dapodik para guru.

“Kami juga menemukan adanya maladministrasi. Karena itu kami akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman agar dapat diselidiki sesuai kewenangannya,” pungkas Anna. (detik)