LAMPUNG TIMUR — Polemik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bumi Ayu memasuki babak baru. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur (DPMPTSP) resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) Pertama kepada pengelola SPPG Bumi Ayu, menyusul dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan lingkungan, khususnya SLHS dan keberadaan IPAL.

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan tegas bahwa setiap unit usaha penyedia makanan—terlebih yang terkait program publik Makan Bergizi Gratis (MBG)—wajib memenuhi standar kesehatan dan lingkungan sebelum dan selama beroperasi.

Dua Sorotan Utama :
SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)
Dokumen wajib yang memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan konsumsi.

IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
Fasilitas krusial untuk mencegah limbah cair dapur mencemari lingkungan sekitar. Jika ketentuan ini terbukti belum dipenuhi, operasional SPPG berpotensi melanggar regulasi administrasi dan lingkungan hidup.

Kepala DPMPTSP Lampung Timur, Edy Saputra, S.H., M.H.. menegaskan bahwa SP Pertama merupakan tahapan awal dalam mekanisme sanksi administratif.
“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan atau pemenuhan dokumen, konsekuensinya dapat meningkat ke SP Kedua, SP Ketiga, hingga penghentian sementara operasional,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Edy menambahkan, penegakan ini menjadi uji komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola perizinan yang tertib dan akuntabel—terlebih isu keamanan konsumsi dalam program MBG sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Lampung Timur.

Di sisi lain, Ketua Apkan Lampung Timur, Husnan Effendi, meminta agar langkah peringatan tidak berhenti pada aspek administratif semata. Ia mendorong pengawasan lintas instansi—termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup—dilakukan secara transparan dan konsisten agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi keamanan pangan, kesehatan anak-anak, dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Redaksi akan terus memantau tindak lanjut pemenuhan SLHS dan IPAL, serta koordinasi lintas instansi, hingga ada kepastian kepatuhan dan jaminan keselamatan publik. (Rusman Ali)