BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa, 10 Maret 2026 mendatang mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Ada lima terdakwa dalam perkara ini yang akan duduk di meja hijau. Mereka adalah, Dr. H. Dendi Ramadhona Bin H. Zulkifli Anwar, yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Pesawaran.
Lalu, Zainal Fikri S.T., M.M., Bin Zakaria Nawawi (alm) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Kemudian dari pihak swasta yakni, terdakwa Adal Linardo Ahta Bin Ahyanuddin, Syahril Ansyori Bin Buchari dan Syahril, S.E., M.M., Bin (alm) Taufik.
Jalannya sidang akan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, mulai pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui berdasarkan hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Lampung, perbuatan para terdakwa ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092,- (tujuh miliar dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah).
Sementara itu, Haris Munandar, S.H., M.H., salahsatu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Adal Linardo Ahta mengaku siap menghadapi jalannya persidangan yang akan digelar Selasa, 10 Maret 2026 mendatang. (red)




















