BANDAR LAMPUNG – Penyidik Kejati Lampung memanggil Bupati Pesawaran Nanda Indira, Kamis (11/12/2025). Ini diduga terkait dugaan Korupsi SPAM 8 milyar tahun 2022 yang sejauh ini telah menyeret suaminya, Dendi Ramadhona jadi tersangka.
Nanda tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 11.35 WIB. Didampingi asisten pribadinya, Nanda mengenakan atasan putih dan celana merah muda sebelum masuk ke Gedung Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 12.10 WIB, Nanda terlihat keluar dari Gedung Pidsus dan menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan raut wajah lelah.
Ketika dicegat wartawan, ia hanya memberi jawaban singkat.
“Sebentar ya, mau makan dulu biar ada tenaga,” ujarnya sebelum masuk ke ruang PTSP.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun konstruksi perkara yang melatarbelakangi pemanggilan Bupati Pesawaran tersebut.
Sebelumnya Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Rabu (10/12/25). Penggeledahan dan penyitaan ini terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp8 miliar.
Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona telah ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Kini, mereka ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.
Penyitaan sendiri berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: Prin-17/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: prin -07/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
Dalam keterangannya Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa penyegelan rumah di Kecamatan Tanjung Karang Timur itu dilakukan setelah pihaknya menggeledah untuk pengusutan kasus tersebut.
Ada sejumlah barang dan uang yang ikut sita dari penggeledahan ini. Yakni 40 buah tas bermerek senilai Rp800 juta. Lalu ada 4 unit mobil dan 4 unit sepeda motor termasuk Harley Davidson klasik. Serta, sertifikat lahan dan bangunan senilai Rp41 miliar. Terakhir ada juga uang tunai sebanyak Rp 2,2 miliar. (red)



















