BANDaRLAMPUNG – Sikap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Hanan A. Rozak dikecam. Ini terkait tidak adanya bantuan hukum terhadap Bupati Lampung Tengah (Lamteng) yang di tangkap KPK terkait suap proyek. Padahal Ardito merupakan kader golkar dan saat ini memiliki jabatan penting sebagai pengurus. Yakni sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Lampung II DPD Partai Golkar Lampung Periode 2025-2030.
“Sikap Hanan A. Rozak ini sangat memalukan. Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung, semestinya harus membela dan memberi bantuan hukum terhadap kadernya yang berurusan masalah hukum, termasuk dengan KPK. Janganlah munafik. Bilang anti KKN (Korupsi. Kolusi, Nepotisme,red), tapi lihatlah banyak hasil musda DPD Partai Golkar Lampung yang KKN juga. Saudaranya rata-rata duduk di kepengurusan, termasuk anaknya juga. Apa ini bukan KKN namanya,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah VII Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depidar-SOKSI) Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., Kamis 11 Desember 2025.
Menurut Alzier, sudah seharusnya sebagai pimpinan partai di tempatnya kadernya bernaung, Hanan A. Razak, tak lepas tanggungjawab.
“Jadi pemimpin itu memang tak gampang. Tidak boleh yang karbitan. Baru ada masalah ini saja, sudah cuci tangan, lepas tanggung jawab, seperti tak kenal. Bilang Ardito Wijaya kader baru. Padahal yang mengajaknya masuk golkar dan jadi pengurus itu siapa. Kan Hanan sendiri. Termasuk Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji. Lah sekarang, begitu ada masalah hukum, langsung lepas tanggung-jawab. Sikap inikan sangat memalukan dan tidak ksatria,” tegas Alzier.
Diuraikan Alzier, saat jadi Ketua DPD Partai Golkar Lampung beberapa waktu lalu, tidak terhitung dirinya “pasang badan” jika ada kadernya yang terlibat masalah hukum. Baik itu di kepolisian hingga kejaksaan. Mulai dari kasus penipuan, pemalsuan, penganiayaan hingga tindak pidana korupsi.
Mengapa ? “Karena memberibantuan hukum itu sifatnya wajib. Proses hukum ya hukum, silakan berjalan. Tapi ya namanya kader tetap harus dibela. Sebab bisa saja ini tak hanya murni masalah hukum. Tapi bersentuhan masalah politik dan lainnya. Jadi harus didampingi sehingga kader itu tak di zholimi. Meski nantinya terbukti bersalah, sebagai pimpinan saya waktu itu harus bisa memastikan dan memberi jaminan, jika sanksinya atau hukumannya harus sesuai tingkat kesalahannya,” papar Alzier.
Dengan adanya sikap Hanan A. Rozak ini pun, Alzier mengaku sangat sedih, prihatin dan menyesalkan.
“Sebab ini bisa jadi contoh jelek bagi kader lain. Merasa tak dilindungi dan dapat pembelaan atau pendampingan hukum jika ada masalah hukum,” kata Alzier lirih.
Seperti diketahui Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak sebelumnya menegaskan jika Bupati Lamteng Ardito Wijaya adalah kader baru di Golkar dan tak berstatus kader Golkar saat maju Pilkada 2024. Menurut Hanan, Ardito baru saja bergabung Partai Golkar setelah sebelumnya sebagai ketua salahsatu partai politik di Lamteng. Pada saat pencalonan Pilkada 2024, Ardito juga tak diusung Golkar, melainkan oleh partai lain.
“Keberadaan Saudara Ardito Wijaya di Golkar itu baru saja bergabung. Sebelumnya yang bersangkutan ketua dari salah satu partai politik di Kabupaten Lamteng . Saat pencalonan Pilkada lalu, yang bersangkutan juga diusung partai lain, bukan Partai Golkar,” ujar Hanan sebagaimana dilansir dari kumparan.com, Kamis (11/12/2025).
Hanan menyampaikan, Partai Golkar mengedepankan transparansi, keterbukaan, dan integritas dalam menjalankan organisasi. Golkar juga secara konsisten memberi arahan tegas keseluruh pengurus dan kader di semua tingkatan untuk menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta menjunjung tinggi etika dan moralitas dalam menjalankan amanah rakyat.
“Apabila terbukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader partai, termasuk yang berada di eksekutif dan legislatif, Partai Golkar tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai mekanisme internal. Kader yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan sepenuhnya perbuatannya di depan hukum,” kata Hanan.
Ia juga menegaskan, Partai Golkar mendukung sepenuhnya upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Untuk kasus tindak pidana korupsi, Partai Golkar tidak akan memberikan pendampingan hukum,” tegasnya. Hanan menambahkan, Partai Golkar secara tegas melarang seluruh pengurus dan kader, baik yang berada di eksekutif maupun legislatif, untuk terlibat dalam praktik KKN. Seluruh kader diminta menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab, bersikap jujur, disiplin, transparan, dan berintegritas.
Bergabungnya Ardito Wijaya dengan Partai Golkar sendiri mencuat setelah yang bersangkutan menemui Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji di Jakarta sambil mengenakan jaket kuning lengkap dengan pin Partai Golkar, pada Jumat, 29 Agustus 2025. Ardito Wijaya sebelumnya diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamteng sejak Maret 2021. Namun, pada Pilkada, Ardito tidak mendapatkan rekomendasi dari PKB. PKB justru mengusung pasangan Musa Ahmad dan Ahsan As’ad Said. Pada Pilkada 2024 tersebut, Ardito Wijaya maju sebagai calon Bupati Lamteng dengan dukungan resmi dari PDI Perjuangan. (red/net)


















