BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang telah memutus kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2021–2022 dengan terdakwa Eni Yuliati, S. Kep. Dalam putusannya majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Aksir, S.H., M.H. serta hakim anggota F. X. Supriyadi, S.H., M.H.um. dan Hebbin Silalahi, S.H.,  M.H., berketetapan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tanggal 2 Oktober 2025. Putusan banding ini bernomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK., tertanggal 13 November 2025

Sebelumnya di tingkat PN Tanjungkarang, terdakwa Eni Yuliati selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB Kabupaten Tubaba dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara pada hari Kamis, 2 Oktober 2025.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Eni Yuliati dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun  dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Selain terdakwa Eni Yuliati, kasus ini juga menyeret Nurmansyah, SE., MM selaku Kepala Dinas PPKB Kabupaten Tubaba yang sebelumnya telah diadili dan disidangkan terlebih dahulu.

Kasus tipikor pada Dinas PPKB Kabupaten Tubaba ini sendiri dinilai merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp Rp.1.196.892.669,00 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah). Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Tubaba Nomor: 700 / 04 / LHP / Kh / III.01 / TUBABA / 2023 Tanggal 31 Agustus 2023 atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas PPKB Kabupaten Tubaba.(red)