BANDARLAMPUNG – Penyidik Poltabes Bandarlampung melakukan pemeriksaan perdana terhadap Pengusaha “Raja Besi Tua”, H. Nuryadin, S.H., Rabu, 10 Desember 2025. Pemeriksaan H. Nuryadin dilakukan pasca ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 242 KUHPidana yaitu memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan/ penggelapan terhadap. H. Darussalam atas laporan Penasehat Hukum (PH) Ujang Tommy, S.H., M.H, dari kantor Ahmad Handoko, S.H.,M.H. Law Office advokat dan Konsultan Hukum.

Di Poltabes Bandarlampung, H. Nuryadin menjalani pemeriksaan lebih dari 7 jam. Yakni mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Hal ini dibenarkan, tim PH H. Nuryadin, Firman Simatufang, S.H., M.H., dan Muhammad Yani, S.H.

“Iya. Namun saya mendampingi pemeriksaan H. Nuryadin hingga pukul 18.00 WIB,” terang Firman Simatufang, S.H., M.H.

Hal senada juga ditegaskan oleh Muhammad Yani, S.H.

“Dalam pemeriksaan selanjutnya H. Nuryadin didampingi Penasehat Hukum Mik Hersen, S.H.,M.H.,” ujar Muhammad Yani, S.H.

Disisi lain, H. Nuryadin sendiri melalui penasehat hukumnya saat ini sedang mengajukan gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kepada Kapolresta Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Dalam gugatannya, H. Nuryadin diantaranya meminta agar PN Tanjungkarang menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor ; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim, tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik/73.e/XI/2025/Reskrim tanggal 14 November 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.

Saat ini sidang gugatan prapradilan tersebut masih berjalan di PN Tanjungkarang.

Sementara itu, sebelumnya Tim PH Ujang Tommy, S.H., M.H., merasa sangat bangga dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Bandar Lampung. Hal ini terkait Laporan Polisi Nomor 1289/2023 tanggal 7 September 2023 yang telah ditindaklanjuti jajaran Reskrim Polres Bandar Lampung.

“Sebagai Tim Kuasa Hukum korban a.n. Hi. Darussalam, kami sangat bangga dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Bandar Lampung,” ujar PH Ujang Tommy, S.H., M.H., beberapa waktu lalu.

Menurut Ujang Tommy, laporan itu dilakukan terhadap Hi. Nuryadin dengan dugaan telah melanggar pasal 242 KUHPidana yaitu memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap. H. Darussalam.

Nuryadin menurutnya telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana dalam putusan Nomor 1374/Pid.B/2020/PN.Tjk tanggal 16 Februari 2021. Dan telah membuat Laporan Polisi Nomor 405/2020 terhadap kliennya H. Darussalam hingga ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penipuan dan/atau Penggelapan.

“Akan tetapi berdasarkan Permohonan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tanggal 5 Juli 2022, penetapan klien kami sebagai Tersangka “dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum” oleh karenanya penetapan Tersangka terhadap Sdr. Hi. Darussalam “dinyatakan batal demi hukum” dengan segala akibat hukum yang timbul,” urai Ujang Tommy.

Dilanjutkan Ujang Tommy, pada 18 Juni 2025 dirinya selaku Pelapor telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Bandar Lampung. Dimana dijelaskan jika H. Nuryadin telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah dan menyebarkan fitnah baik dengan tulisan maupun lisan sebagaimana dimaksud pasal 242 KUHPidana dan/atau pasal 311 KUHPidana. Ancaman pidana dalam kasus ini yakni penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana penjara paling lama 4 tahun.

 “Jadi dalam dugaan pelanggaran ini, H. Nuryadin dapat dilakukan penahanan oleh penyidik Polre Kota Bandar Lampung mengingat acaman hukumannya. Perkara ini sendiri sudah lama, hampir dua tahun ditangani penyidik. Jadi kami yakin mereka sangat berhati-hati dan profesional dalam mengambil langkah hukum, termasuk penetapan tersangka,” tegas Ujang Tommy.

“Namun demikian, semua merupakan wewenang penyidik. Sekali lagi, kami mengucapkan Alhamdulilah dan banyak terima kasih atas kinerja Polres Bandar Lampung yang profesional, sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum yang dapat memulihkan kembali kredibilitas nama baik, harkat dan martabat klien kami,” pungkasnya.(red)