BANDAR LAMPUNG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp320.000.000,- yang diserahkan oleh tersangka AW Bin Y atau Abdul Wahid selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) melalui Penasihat Hukum Tersangka Sukarmin S.H., M.H., pada hari Senin, 6 Januari 2025.
Sebelumnya pada 16 Desember 2024 yang bersangkuan telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp390.000.000,- dan pada tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp290.000.000,- sehingga total uang yang dititipkan sejumlah Rp1.000.000.000,- atau 1 miliar.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung Ricky Ramadhan, penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
Penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya melakukan penetapan tersangka pada hari Jumat, 6 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tanggal 03 April 2024 terhadap perkara tersebut dengan para tersangka atas nama J Bin S atau Jalaludin, selaku Penguna Anggaran (PA) kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, AW Bin Y atau Abdul Wahid selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan BDS Bin K atau Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).
Ricky menerangkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan perhitungan KAP Drs. Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769,00, imbuhnya.
Seperti yang telah diketahui bahwa Jalaludin merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) dan Mantan Plt. Sekda Kabupaten Pesisir Barat yang sebelumnya pada awal Desember 2024 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Marang-Kupang Ulu, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022 dan sudah ditahan di Kantor Kejari Lampung Barat.
(Iman/Rilis)