LAMPUNG SELATAN – KPK menyerahkan barang rampasan berdasarkan hasil putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, Selasa (17/11). Barang itu diharapkan bisa dimanfaatkan Pemkab setempat.

Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Hadi Pratikno menyatakan, penyerahan barang hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

“Sebelumnya cukup dirampas oleh negara. Tapi kini barang rampasan tersebut kita serahkan kepada pemerintah daerah seperti yang telah dilakukan KPK dalam perkara suap DPRD di Kota Malang, Jawa Timur. Dengan demikian, barang rampasan diharapkan bisa dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Hadi menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya barang rampasan itu kepada pemkab untuk dijadkan aset daerah atau pun nantinya akan dilelang.

“Kami hanya menyerahkan barang rampasan tersebut. Semoga, barang rampasan itu bisa bermanfaat dengan baik oleh Pemkab Lampung Selatan,” katanya.

Sementara itu Penjabat sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Sulpakar mengatakan, Pemkab Lamsel siap menerima barang- barang rampasan yang diserahkan sesuai putusan pengadilan.

“Ini merupakan hal yang baru. Maka, nanti akan kita tindak lanjut dengan cara melakukan pembahasan bersama DPRD Lampung Selatan agar barang tersebut bisa dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sejumlah barang rampasan yang diserahkan KPK berupa uang tunai senilai Rp7,569 miliar, 57 bidang tanah senial Rp18, 533 miliar, 1 bidang tanah berupa ruko senilai Rp2,462 miliar, 25 unit kendaraan senilai Rp5,787 miliar, pabrik AMP berikut peralatannya berupa 22 unit kendaraan, dan alat berat senilai Rp7,211 miliar.

Lalu, ada 9 unit handphone senilai Rp13, 3 juta, 1 unit jam tangan senilai Rp3,5 juta, dan 1 unit cincin berlian senilai Rp13,7 juta. (lpc)