BANDAR LAMPUNG – Polisi menangkap enam orang debt collector atau mata elang (Matel) usai melakukan perampasan disertai ancaman terhadap seorang pengendara mobil di Kota Bandar Lampung.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial CR (47), warga Kota Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
“Saat itu korban baru saja membawa mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022 dan berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini. Tiba-tiba korban didatangi enam orang yang merupakan debt collector atau para pelaku,” katanya.
Dalam peristiwa tersebut, para pelaku memaksa korban menyerahkan kendaraannya.
“Korban menolak sehingga para pelaku disebut mengancam dan memaksa korban membawa mobil tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance agar kendaraan diserahkan,” tuturnya.
Atas peristiwa itu, korban kemudian menghubungi pihak Polda Lampung. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan enam pelaku di kantor perusahaan pembiayaan tersebut beserta barang bukti.
“Dari pelaku, kami mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova yang digunakan para pelaku, enam kartu identitas, serta dua STNK,” imbuhnya.
Kini keenam pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ditahan dan dijerat dengan tindak pidana pemerasan, pengancaman, atau perampasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para tersangka,” tandas Indra. (detik)



















