BANDAR LAMPUNG – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bandar Lampung menyelenggarakan Upgrading PPAT Tahun 2026 pada Sabtu, 25 Juli 2026, di Hotel Emersia, Bandar Lampung. Kegiatan ini menjadi wadah peningkatan kompetensi bagi anggota IPPAT dan Anggota Luar Biasa (ALB) IPPAT yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Mengusung tema “Prinsip Kehati-hatian dalam Menjalankan Jabatan PPAT agar Terhindar dari Permasalahan Hukum”, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Materi dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung akan membahas perkembangan kebijakan pertanahan, pelayanan pertanahan, serta implementasi regulasi terkini yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas PPAT. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung akan menyampaikan materi mengenai aspek hukum, mitigasi risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatan PPAT guna meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan hukum.
Ketua Pengda IPPAT Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa perubahan regulasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan mengharuskan PPAT terus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
“Kegiatan upgrading ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia PPAT. Melalui sinergi dengan Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Tinggi Lampung, kami berharap para peserta memperoleh wawasan yang lebih komprehensif sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain menjadi forum peningkatan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan kelembagaan antara IPPAT dengan instansi pemerintah dalam mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pengda IPPAT Kota Bandar Lampung berharap kegiatan ini dapat menghasilkan PPAT yang semakin kompeten, adaptif terhadap perkembangan regulasi, serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)



















