BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa, 21 Juli 2026 menggelar sidang tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung atau Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200). Kali ini dengan terdakwa Ir. Ibnu Nouval, M.M. Bin Ubaya Mustofa (Alm) .
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) , terdakwa Ibnu Nouval yang juga merupakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) V PT.Waskita Karya (Persero) Tbk pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, telah bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, turut serta melakukan Tindak Pidana korupsi. Yakni meminta, menerima dan mendistribusikan uang yang berasal dari tagihan transaksi vendor/supplier fiktif pada pekerjaan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung STA 100+200 S.D STA 112+200.
Perbuatan ini dilakukan bersama saksi Tujuanta Ginting, SE, MM Anak dari Sipat Ginting selaku Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT.Waskita Karya (Persero) Tbk dan Saksi Widodo Mardiyanto, SE Bin Harsono selaku Pegawai Tetap Unit (PTU) pada Divisi V PT.Waskita Karya (Persero) Tbk.
Tempatnya dikantor Proyek Jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (VGF JAPEK) di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dan Kantor Proyek Jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (VGF JAPEK) Ex Acset di Desa Margo Makmur Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (STA 100+200 S.D STA 112+200) Provinsi Lampung.
Usai pembacaan dakawaan, rencananya sidang ini akan dilanjutkan pada hari Selasa, 28 Juli 2026 mendatang. Agenda adalah pembuktian berupa pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, dua eks pejabat pejabat Divisi V PT. Waskita Karya telah divonis berbeda dalam perkara ini oleh majelis hakim PN Tanjungkarang. Terdakwa Tujuanta Ginting S.E M.M., anak dari Sipat Ginting dijatuhkan vonis 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Widodo Mardiyanto S.E Bin Harsono dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU . Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Tujuanta Ginting dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Sedang terdakwa Widodo Mardiyanto dituntut 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung menyatakan kerugian yang ditimbulkan pada korupsi tersebut mencapai Rp66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000 pembangunan jalan tol tersebut.
Diketahui, kontrak pekerjaan proyek tol Terpeka sendiri tercatat sebesar Rp1.253.922.600.000, dengan panjang jalan yang dikerjakan 12 kilometer. Proyek berlangsung selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek Divisi V PT. Waskita Karya dalam laporan mereka membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada. (red)
