JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kurungan penjara selama 11 tahun pada artis Nikita Mirzani atas laporan yang dilakukan pengusaha Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Usai membacakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan permintaan agar Nikita Mirzani tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
“Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.
Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk membela diri. Ia dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Momen ini akan menjadi kesempatan bagi Nikita Mirzani untuk memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan jaksa sekaligus menyampaikan pembelaannya di depan hakim. (detik)