BANDARLAMPUNG – Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie mengaku sangat prihatin. Ini terkait maraknya berbagai kasus korupsi yang terjadi di Lampung. Dimana belum tuntas satu kasus tertangani, terus muncul lagi kasus lainnya.

“Ampun-ampun yeww. Tiap hari media marak memberitakan berbagai kasus korupsi di Lampung. Hampir tiada henti. Ini yang membuat saya prihatin. Belum selesai satu kasus tertangani, kemudian muncul lagi kasus-kasus lainnya,” tutur Alzier, Kamis 9 Oktober 2025.

Seperti urai Alzier, sebelumnya Kejati Lampung disibukkan dengan penanganan kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI Lampung dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500. 

Kemudian ada lagi, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

Lalu, ada lagi kasus dugaan korupsi proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar.

Terus ada juga kasus korupsi dugaan mark’up anggaran perjalanan dinas pimpinan-anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.

Serta penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), serta beberapa kasus lainnya.

“Karenanya dengan kondisi Lampung yang seperti ini, saya mohon Kajati Lampung Bapak Danang Suryo Wibowo dapat mengambil langkah kongkrit menuntaskan penanganan kasus-kasus yang ada. Misalnya bila sudah ada tersangka, seperti perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI Lampung dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500 dengan tersangka Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi , saya harap segera di limpahkan saja ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Begitu juga penanganan kasus yang masih tahap penyelidikan, mohon tingkatkan kepenyidikan dengan menetapkan para tersangka. Jadi dapat jalan dan tuntas semuanya. Tidak ada kasus yang mangkrak atau jadi beban perkara pekerjaan rumah (PR) jajaran Kejati Lampung,”  himbau Alzier yang juga merupakan Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung masa bhakti 2023-2028.(red)