BANDARLAMPUNG – Jajaran Kejati Lampung terus menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kamis, 9 Oktober 2025 tim Pidsus Kejati Lampung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Saksi tersebut diantaranya adalah Dr. Zaidirina, SE.,M.Si yang merupakan istri mantan Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo yang juga menjadi salahsatu tersangka dalam perkara  tersebut.

“Iya benar. Ada giat PT. LEB, istri Heri Wardoyo,” kata Ricky Ramadhan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung.

Seperti diketahui, Tim penyidik Kejati Lampung telah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan tipikor PT. LEB, Senin, 22 September 2025 lalu di Rutan Way Hui, Bandar Lampung. Mereka adalah, Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo, yang merupakan wartawan dan jurnalis senior, Eks Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan pernah maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar dalam Pileg 2019.

Lalu, President Direktur PT. LEB atas nama M. Hermawan Eriadi. Serta Direktur Operasional PT. LEB, Budi Kurniawan yang merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Arinal Djunaidi. (*)