LAMPUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diduga dilakukan Ketua Bawaslu Tulangbawang Barat dan dua anggotanya, Jumat (13/6/2025).

Pemeriksaan ini merupakan laporan perkara nomor 111-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Lampung, pada Jumat (13/6/2025).

Perkara ini diadukan oleh Ahmad Basri. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, berikut dua anggotanya yaitu: Kadarsyah, dan Cecep Ramdani.

Pengadu mendalilkan para teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu. Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Pilkada Tahun 2024.

Laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sementara Pengadu menyampaikan bahwa alat dan barang bukti berupa uang satu juta rupiah telah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Semua yang kami sampaikan sudah lengkap dengan alat bukti dan barang bukti, termasuk dokumentasi foto dan video. Hal ini sudah menjadi berita viral ditengah publik satu hari sebelum pencoblosan,” ungkap Ahmad Basri.

Mewakili para teradu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Ahmad Basri. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerima dan melakukan pembahasan awal bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulang Bawang Barat yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian.

Agus menerangkan, bahwa dalam proses tersebut ditemukan laporan dugaan politik uang tersebut belum memenuhi syarat materil karena kurangnya alat bukti keterangan saksi yang menguatkan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“Sesuai KUHAP pelapor harus memenuhi 2 alat bukti yang sah, dan diminta untuk melengkapi dan memperjelas kronologis kejadian dan identitas saksi yang disebutkan, selanjutnya kami juga telah memberikan surat pemberitahuan perbaikan laporan kepada pelapor, ” kata Agus.

Sampai dengan batas waktu yang diberikan, Agus menambahkan, pelapor tidak kunjung melengkapi syarat materil laporan, yaitu paling lama dua hari terhitung setelah pemberitahuan. Oleh karenanya, dalam rapat pleno penetapan kajian awal,diputuskan status laporan pelapor tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat meteril.

“Laporan tidak dapat dijadikan informasi awal karena tidak memenuhi syarat materil, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2020. Kami telah melakukan semua proses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur,” ucap Agus.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah. Serta Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung yakni: Yusdiyanto (unsur masyarakat), Angga Lazuardy (unsur KPU), dan Tamri (unsur Bawaslu).

(humas dkpp)