BANDAR LAMPUNG – Penyidik Kejati Lampung melakukan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Lampung Utara.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, saksi yang dipanggil diantaranya DHU selaku Fasilitator SNVT Perkimtan Prov.Lampung), N selaku Freelend Adm CV AM, RC selalu wiraswasta, dan RM selaku Adm CV AM.

“Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan pada Bidang Perumahan Ta.2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perkimtan Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2023, tanggal 19 Januari 2023,” ujarnya.

Ricky menerangkan bahwa di Dinas Perkimtan Kab. Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi RTLH sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

“Berdasarkan laporan Akuntan Publik atas penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Dinas Perkimtan Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007,00,” bebernya.

(Iman/Rilis)