JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 terus berlanjut. Teranyar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (15/8/2025).
“Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila penggeledahan telah rampung dilakukan.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia. (kompas)