JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan aliran uang dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming yang juga terpidana kasus dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka sejak 2022.

“Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep mengatakan KPK akan menindaklanjuti hal tersebut setelah beredarnya pemberitaan mengenai audit keuangan PBNU yang hasilnya menemukan aliran uang dari Mardani Maming.

Menurut dia, apabila benar ada aliran dana dari Mardani Maming kepada PBNU terkait dugaan tindak pidana korupsi yang pernah ditangani KPK, maka menjadi kewajiban lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan upaya penegakan hukum.

“Selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan dilakukan, apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah pidana korupsi di sini ditangani, baru dilakukan audit di organisasi keagamaan tersebut? Jadi, ditunggu saja ya tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 28 Juli 2022, KPK mengumumkan status tersangka dan langsung menahan mantan Bendahara Umum PBNU tersebut. KPK menjelaskan Mardani Maming ditetapkan dan ditahan sebab diduga menerima suap saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, yakni untuk memberikan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Isu pemakzulan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU mencuat pada awal pekan lalu setelah beredar surat dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025.

Gus Yahya sendiri menyebut keputusan pemberhentiannya dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu (26/11/2025) merupakan prosedur yang inkonstitusional.

“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu,” katanya di Jakarta.

Gus Yahya menegaskan, Ketua Umum PBNU hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar yang merupakan aturan mendasar dalam organisasi PBNU.

“Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak,” paparnya.

Seperti diketahui Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa sejak 26 November 2025, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU. Miftachul mengatakan kepemimpinan PBNU kini berada di tangan Rais Aam.

Pernyataan tegas Rais Aam ini disampaikan usai silaturahmi Rais Aam PBNU dengan para Syuriah PBNU dan PWNU yang digelar di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025). Miftachul menegaskan keputusan Syuriah PBNU ini bersifat final.

“Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” tegas Miftachul dalam keterangannya.

Miftachul menambahkan bahwa penggunaan atribut atau pengambilan keputusan atas nama ketum tidak lagi memiliki legitimasi. Rais Aam menegaskan bahwa risalah Rapat Harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil.

“Tidak ada motif lain di luar yang tertulis dalam risalah rapat. Semua sesuai fakta,” ujarnya.

Untuk memastikan roda organisasi berjalan normal, Miftachul mengatakan PBNU akan segera menggelar rapat pleno atau muktamar dalam waktu dekat. “Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” kata Rais Aam.

Miftachul memberikan perhatian khusus terhadap dinamika opini publik dan informasi yang beredar di media arus utama maupun media sosial.

“Untuk mendapatkan kesahihan informasi, akan dibentuk Tim Pencari Fakta yang bekerja secara utuh dan mendalam,” jelasnya.

Wakil Rais Aam, KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir, ditunjuk sebagai pengarah TPF. Agar TPF dapat bekerja optimal, Rais Aam menegaskan bahwa implementasi Digdaya Persuratan Tingkat PBNU ditangguhkan sampai proses investigasi selesai.

Sementara itu, implementasi di tingkat PWNU dan PCNU tetap berjalan normal. Rais Aam kembali mengingatkan seluruh warga NU tentang nilai-nilai Khittah Nahdlatul Ulama. “Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama, menjaga akhlak yang mulia, dan menjunjung tinggi kejujuran dalam berpikir, bersikap, dan bertindak,” ujarnya.

Rais Aam juga mengajak seluruh jamaah NU untuk memperbanyak doa. “Marilah kita bermunajat kepada Allah SWT agar diberikan jalan keluar terbaik dan paling maslahat bagi Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” imbuhnya.

Disisi lain, Ketua PBNU Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag, mengajak seluruh warga Nahdliyin agar tegak lurus. Yakni patuh pada semua keputusan Rais Aam PBNU Lampung. Ini terkait adanya keputusan Rais Aam PBNU yang “mencopot” KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketum PBNU terhitung 26 November 2025.

“Saya harap seluruh warga Nahdliyin agar tenang dan tegak lurus, Sami’na Wa Atho’na, mematuhi keputusan Rais Aam PBNU,” tutur mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung ini,  Senin, 1 Desember 2025.

Mengapa ? “Karena keberadaan Rais Aam adalah jabatan tertinggi sesuai dengan regulasi dan AD/ART PBNU,” tegas Prof. Mukri lagi.(red/republika)