BANDARLAMPUNG – Kejati Lampung ternyata telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung atau Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Berkas yang dilimpahkan atas nama tersangka Tujuanta Ginting S.E M.M., anak dari Sipat Ginting dan Widodo Mardiyanto S.E Bin Harsono. Keduanya merupakan eks Pejabat Divisi V PT. Waskita Karya.

Rencananya sidang perdana perkara ini akan digelar Kamis, 16 Oktober 2025. Tempatnya diruangan Bagir Manan PN Tanjungkarang.

Sebelumnya dalam perkara ini Kejati Lampung berhasil mengumpulkan pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka dengan total nilai mencapai Rp11,14 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy menyatakan salah satu tersangka yaitu Tujuanta Ginting sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT. Waskita Karya telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 miliar pada Jumat, 3 Oktober 2025.

“Dengan penyerahan ini, total pengembalian oleh tersangka tersebut sudah mencapai Rp7,42 miliar,” katanya.

Sementara jika ditotal dari seluruh tersangka, jumlahnya mencapai Rp11,14 miliar.

“Seluruh dana pengembalian dari tersangka tersebut saat ini telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI),” ungkapnya.

Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan du tahap penyidikan hingga persidangan. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan dan rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kejati Lampung masih terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal dengan menelusuri aset para tersangka serta mendalami keterangan dari saksi-saksi. Proses penyidikan, termasuk atas nama tersangka IN (Ibnu Noval) Kadiv V PT. Waskita Karya, juga masih terus berjalan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akan terus menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusi.

Kejati Lampung sendiri telah menetapkan tiga orang eks pejabat PT. Waskita Karya sebagai tersangka. Mereka adalah Tujuanta Ginting, Widodo Mardiyanto dan Ibnu Noval, mantan Kepala Divisi V PT. Waskita Karya. Penyidik juga menyita aset bernilai puluhan miliar dari ketiganya.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung menyatakan kerugian yang ditimbulkan pada korupsi tersebut mencapai Rp66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000 pembangunan jalan tol tersebut.

Diketahui, kontrak pekerjaan proyek tol Terpeka sendiri tercatat sebesar Rp1.253.922.600.000, dengan panjang jalan yang dikerjakan 12 kilometer. Proyek berlangsung selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek Divisi V PT. Waskita Karya dalam laporan mereka membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada. (red)