BANDARLAMPUNG – Kasus Penipuan Jual-beli Minyak Goreng “MinyaKita” yang menimpa Anisa Febriyanti, anak dari mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Kota Bandarlampung Alm. Hamrin Sugandi, memasuki babak baru. Terdakwa Debi Putri Anggraini binti Sudarmin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 3 Juni 2026, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra Nuzula, S.H., telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Karenanya terdakwa dituntut dengan pidana penjara 3 tahun.

“Menuntut supaya Majelis Hakim pada PN Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Menyatakan perbuatan terdakwa Debi Putri Anggraeni terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP;  Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penahanan terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan”

Demikian bunyi tuntutan sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Kamis, 4 Juni 2026.

Sebelumnya dalam dakwaannya terdakwa Debi Putri Anggraini binti Sudarmin dijerat JPU dengan pasal berlapis. Yakni pasal 378 KUHPidana yang pengacuannya diganti Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagai dakwaan pertama. Dan pasal 372 KUHPidana yang pengacuannya diganti Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagai dakwaan kedua.

Menurut JPU perbuatan terdakwa Debi Putri Anggraeni dilakukan hari Rabu, 5 November 2025, di Jln. Sentot Alibasya Pembangunan No. 32 Rt 007 Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Bermula saat saksi Anisa berkomunikasi dengan terdakwa Debi Putri Anggraeni melalui aplikasi Whatsapp.

Pada saat itu terdakwa, menawari minyak goreng “Minyakita” dari PT. Domus Jaya sebanyak 800 dus yang menurutnya merupakan kuota Anggota Polda Lampung. Harga se-dusnya Rp188.000.

Atas penawaran ini, saksi Anisa Febriyanti merasa tertarik dan melakukan penawaran seharga Rp187.000 perdus yang langsung disetujui terdakwa. Selanjutnya saksi korban pun mengirimkan uang sebesar Rp. 149.600.000,- (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) melalui rekening terdakwa. Namun, belakangan diketahui jika  ternyata minyak goreng yang dijanjikan, tidak pernah ada.

Menurut saksi korban Anisa Febriyanti, dirinya pernah mencoba bertanya dan meminta pengembalian uang yang sudah diterima oleh terdakwa. Namun menurut saksi korban, terdakwa juatru terkesan menghindar dan berbelit-belit. Dia mengaku jika uang itu telah ditransper kerekannya atas nama Heldayanti, sebesar Rp. 148.400.000,- (seratus empat puluh delapan juta empat ratus rupiah).

Tak hanya itu, terdakwa juga sempat menebar ancaman. Yakni, dia menyatakan bahwa dirinya tidak takut dengan Anisa. Bahkan jika dilaporkan ke polisi sekalipun, dia tidak akan masuk penjara.

Merasa tak terima, Anisa Febriyanti pun lantas melaporkan masalahnya ke Polsek Sukarame, Bandarlampung.

Hal senada dikatakan Ibu Anisa Febriyanti, Sisni Harti. Menurutnya, anaknya tertarik membeli minyak goreng “Minyakita” dari terdakwa karena mengaku jika barang yang dijualnya merupakan jatah Polda Lampung. Tapi ternyata itu hanya modus untuk melakukan penipuan.

Mirisnya, uang yang dipakai untuk diberikan kepada terdakwa adalah uang miliknya yang berasal dari mengutang di Bank Eka dengan cara menggadaikan SK gajinya sebagai guru di SMPN 24 Bandarlampung.

“Saya menggadaikan gaji sebagai guru dengan meminjam ke Bank Eka untuk modal anak belajar bisnis. Tidak menyangka akhirnya malah tertipu oleh terdakwa. Karenanya saya mohon Jaksa dan majelis hakim PN Tanjungkarang dapat menuntut dan menghukum maksimal terhadap terdakwa, agar ada efek jera dan peristiwa serupa tidak menimpa korban lainnya,” tuturnya.(red)