
BANDARLAMPUNG – Kantor Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI) membuat pengaduan kepada hakim pengawas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Ini terkait adanya pelaksanaan sita eksekusi Nomor: 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk Jo. Putusan Kasasi Nomor : 4524 K/Pdt/2024 terhadap objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. MH Thamrin, Gotong Royong, Bandarlampung.
Surat pengaduan ini dibuat ditandatangani oleh advokat, Muhammad Ali, S.H.,M.H, Bambang Astoni Naga Surya,S.H., dan Dr. H. Januri M.Nasir, S.Pd.,S.H.,M.H., mewakili kliennya, Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn.
Menurut Januri, sita eksekusi dalam perkara perdata antara, H. Nuryadin, S.H. dan pihak H. Darussalam, S.H., Rosmayati serta Novilia Susanti ini, merupakan perbuatan pelanggaran hukum. Pasalnya pelaksanaan sita eksekusi telah melampaui amar putusan dan menyita objek yang sudah dinyatakan DITOLAK.
Dimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk dan Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024, sangat jelas dan tegas diterangkan objek yang akan disita DITOLAK DALAM PERTIMBANGAN HUKUM. Putusan penolakan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak diubah dalam tingkat banding maupun kasasi. Oleh karena itu, sangat mustahil dan melanggar asas hukum jika kini objek yang sudah DITOLAK sitanya itu justru akan disita dalam tahap eksekusi.
Selain itu, amar putusan Kasasi juga tak pernah memerintahkan penyitaan. Dimana dalam Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024, poin-poin yang diputus hanyalah: Menyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum; – Membayar ganti rugi uang sebesar Rp 1.025.000.000,- + Bunga 6% secara tanggung renteng.
Jadi sama sekali tak ada kalimat atau perintah “Menyita”, “Menjual”, atau “Menyerahkan” rumah maupun tanah manapun.
Bahwa asas hukum yang berlaku mutlak adalah “eksekusi harus sesuai dengan putusan ” (L’execution passe par le jugement). Dengan demikian menyita rumah yang tak disebutkan dan tidak dihukumkan dalam putusan sama dengan membuat putusan baru yang tak ada kaitannya dengan perkara ini.
Selain itu, objek sita hak milik pihak ketiga yang tak terlibat. Yakni Sertifikat Hak Milik atas nama HJ. ELTI YUNANI, SH., M.Kn, yang bukan merupakan PIHAK dalam perkara Nomor 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk, dan tidak pernah digugat atau tidak pernah dihukumkan.
Sementara mengenai tuntutan ganti rugi adalah bersifat persona (menghukum orangnya membayar uang), bukan rem (menghukum bendanya). Oleh karena itu, eksekusi tak boleh serta merta menyita barang milik orang lain tanpa putusan yang jelas.
“Karena itu, kami membuat pengaduan masalah ini. Tembusannya kami sampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Selain itu kami juga melayangkan Gugatan Bantahan yang saat ini telah terdaftar di PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 76/Pdt.Bth/2026/PN.TK tanggal 14 April 2026,” terangnya.
Disisi lain, Penasehat Hukum (PH) Darussalam, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., juga menyampaikan akan melakukan gugatan perlawanan ke PN Tanjungkarang atas adanya pelaksanaan sita eksekusi dalam perkara ini.
“Kamis besok, atau minimal Jumat ini, gugatan tersebut sudah kami daftarkan ke PN Tanjungkarang,” tuturnya seraya menegaskan jika pihaknya juga telah menolak menandatangani penetapan sita eksekusi tersebut.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari H. Nuryadin, yang melaporkan H. Darussalam, kasus tipu gelap hingga menjadi tersangka. Atas penetapan tersangka ini, H. Darussalam lantas mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh PN Tanjungkarang.
Darussalam pun kemudin melaporkan Nuryadin, atas dugaan keterangan palsu yang masih berproses di Polresta Bandarlampung, dimana kini Nuryadin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) oleh H. Nuryadin.(red)



















