BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Senin, 13 April 2026 mengukuhkan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030.
13 Anggota Dewan Pendidikan Lampung yang dikukuhkan ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/36/V.01/HK/2026, yang sebelumnya telah terpilih melalui seleksi yang sangat ketat.
Mereka adalah, Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D. (Ketua), Dr. As’ad Muzzammil, S.Ag., S.Hum., M.H., C.Me (Wakil Ketua) dan Gino, S.Pd., M.H.(Sekretaris).
Sebagai anggota yakni, Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd., Dr. Azqia Akidatul Izzah, S.Hum., M.Pd., Dr. Mansur, M.Pd.I., Dr. Topan Indra Karsa, S.H., M.H., Dr. (C). Akbar Tanjung, M.Pd., A. Burhanuddin, HB, S.H.I., M.Pd., Abdul Karim, S.Pd., M.Pd., Leliana Tiara, S.H., M.H., dan Tedi Purwoko, S.H., M.H. Terakhir ada nama Hengky Irawan, S.P., S.H., M.H., C.Med., akademisi, sekaligus Advokat dan Tokoh Media di Lampung.
Acara pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Dewan Pendidikan ini sendiri dibentuk sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat peningkatan mutu dan akses pendidikan di Lampung. Salahsatu fungsinya adalah menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait keluhan, saran, dan aspirasi masyarakat di bidang pendidikan.(red)



















