BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 13 April 2026 melanjutkan sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) milik Kementerian Agama (Kemenag). Agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang ini, tiga terdakwa yakni Eks Kepala BPN Kabupaten Lamsel, Lukman, S.H., M.H. bin Husen, Theresia Dwi Wijayanti, S.H. anak dari B. Suyono serta terdakwa Drs. Thio Stefanus SulistioAnak dari Thio Siu O Als Suherman, dituntut berbeda.   

Terdakwa Thio Stefanus Sulistio dituntut hukuman paling berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Selain itu, Thio juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang jika tidak dibayar dalam tiga bulan setelah putusan inckrah, maka terancam tambahan penjara selama 3 tahun.

Sementara terdakwa Lukman dan Theresia, masing-masing dituntut hukuman 6 tahun penjara. Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan.

Atas pembacaan tuntutan ini, majelis hakim lantas menutup jalannya persidangan dan akan melanjutkan pada hari Senin, 20 April 2026. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada para Penasehat Hukum terdakwa seperti Bey Sujarwo, S.H., M.H., Gindha Ansori, S.H., M.H. dan lainnya, untuk menyiapkan pembelaan.

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menguraikan jika ketiga terdakwa bersama tersangka Affandi Masyah NN, S.H., M.H., telah secara melawan hukum mengakibatkan hilangnya aset negara berupa tanah seluas 17.200 M2 yang terletak di  Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel. Perbuatan mereka ini telah memperkaya diri sendiri. Rinciannya, yakni terdakwa Lukman sebesar Rp270juta, terdakwa Thio Stefanus Sulistio sebesar Rp54,44 miliar, saksi tersangka Affandi Masyah sebesar Rp718 juta dan terdakwa Theresia Dwi Wijayanti sebesar Rp90 juta.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, sebagai dakwaan primair dan subsidair.(red)