BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara pada mantan Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona Bin H. Zulkipli Anwar.
Dendi divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang dikomandani Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn., berharap agar kliennya Dendi Ramadhona dapat dihukum oleh majelis hakim dengan vonis yang seringan-ringannya.
Ada beberapa pertimbangan yang diungkapkan Tim PH melalui naskah pledoi/pembelaan yang disampaikan.
Antara lain, terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar telah mengabdi sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung 2 (dua) periode dan Bupati Pesawaran 2 (dua) periode serta masih muda dan dapat memperbaiki diri di kemudian hari.
Kemudian, Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar telah menitipkan pengembalian dugaan adanya uang diterima tidak sah sebesar Rp 3.000.000.000 dan telah menyerahkan sebuah aset berupa tanah dan bangunan.
Lalu, Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar memiliki tanggungan keluarga dan bersikap kooperatif sejak proses penyidikan, penggeledahan, penyitaan hingga dalam persidangan.
Selain itu, ada 75 Penghargaan Terdakwa sebagai Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran selama 10 tahun yang tertuang dalam “Jejak Prestasi satu decade memimpin Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan seluruh uraian ini, Tim PH pun memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam Dakwaan Kesatu.
Membebaskan Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar dari Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar terbukti telah menerima fee yang tidak dapat dikaitan dengan pasal 12 B semata, tetapi berhubungan turut serta sebagaimana pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional menerima fee dengan saksi ZAINAL FIKRI, S.T., M.M.
Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar tidak terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Ketiga.
Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar.
Seperti diketahui, terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona Bin H. Zulkifli Anwar, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 11 tahun penjara.
“Menuntut Agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Abwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai “secara melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan KESATU PRIMAIR melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DAN “menerima gratifikasi” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan KEDUA melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, DAN “melakukan tindak pidana pencucian uang” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan KETIGA melanggar Pasal Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional);
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR berupa pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan Pidana Denda kategori VI kepada terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana penjara selama 180 (seratus delapan puluh) hari.
Menghukum Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR membayar pidana tambahan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus ribu rupiah), dikurangkan dengan uang yang telah disetor ke rekening BSI dengan nomor 8100856500232801 RPL 017 KEJARI PESAWARAN sebesar Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) pada tahap penuntutan, serta sebesar Rp33.193.123.330,- (tiga puluh tiga miliar seratus Sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah), dikurangi dengan uang yang dititipkan/disetor ke rekening RPL 017 KEJARI PESAWARAN senilai Rp1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga total uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR adalah Rp31.393.123.330,- (tiga puluh satu miliar sembilan ratus Sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.(red)



















