BANDARLAMPUNG – Edi Purwanto alias Don Peci, menjawab tudingan mantan Wakil Ketua Umum I KONI Lampung era Arinal Djunaidi, Amalsyah Tarmizi yang menyoal jika ada empat pengurus pimpinan KONI Lampung masa bhakti 2025-2029 yang baru saja diumumkan Ketua Umum (Ketum) Taufik Hidayat, yang semestinya mundur lantaran melanggar AD/ART. Menurut Ketua Bidang Media dan Humas KONI Lampung 2025-2029 tersebut, dalam melakukan penyusunan pengurus, tim formatur yang terdiri dari ketum terpilih, Taufik Hidayat dibantu oleh dua formatur lainnya, H. Faishol Djausal dan H. Margono Tarmudji telah melakukan kajian dan berbagai pertimbangan yang mendalam.

“Semua sudah melalui kajian dan pertimbangan ketum terpilih Taufik Hidayat bersama dua formatur, H. Faishol Djausal dan H. Margono Tarmudji,” ujar Don Peci.

Selanjutnya nama-nama yang disaring dan masuk sebagai pengurus kemudian diusulkan dan dikonsultasikan kepada pengurus KONI Pusat untuk mendapat persetujuan.

“Dan oleh Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, usulan KONI Lampung perihal permohonan pengukuhan personalia pengurus KONI Lampung 2025-2029 mendapat persetujuan seiring terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 91 Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani Ketum KONI Pusat, Marciano Usman,” terang lagi.

Terkait dengan apa yang disampaikan Amalsyah Tarmizi, urai Don Peci,  sejak beberapa periode sebelumnya hal yang sama juga juga terjadi.

Tapi pada intinya, semua itu tidak saling mempengaruhi satu sama lain, baik di KONI maupun di Cabornya.

Dan saat ini, semuanya akan dilengkapi adanya Pakta Integritas agar yang bersangkutan memiliki komitmen terhadap pekerjaan dan tanggungjawabnya di KONI Lampung. Termasuk di dalamnya adalah penyataan yang menjamin bahwa tidak ada dan tidak akan melakukan konflik of interest untuk cabang olahraganya.

“Sekali lagi personal yang dipilih sudah dikaji tim formatur dengan berbagai pertimbangan, sehingga memungkinkan untuk bisa melakukan kerjasama dan kerja bersama untuk memperbaiki kinerja KONI Lampung ke depan. Pakta Integritas itu akan menegaskan bahwa ada kesanggupan untuk bertugas secara profesional pada setiap individu terkait. Selama ini ada peristiwa yang sama dan tak ada gejolak. Itu karena kita memandang semua berjalan dan tidak ada kegaduhan juga,” pungkasnya.

Sebelumnya mantan Wakil Ketua Umum I KONI Lampung era Arinal Djunaidi, Amalsyah Tarmizi, menuding ada empat pengurus pimpinan KONI Lampung masa bhakti 2025-2029 yang baru saja diumumkan oleh Ketua Umum Taufik Hidayat, yang semestinya mundur lantaran melanggar AD/ART.

Mereka adalah Wakil Ketua Umum I, H. Margono Tarmudji yang juga merupakan Sekum Pengprov Cabor Angkat Besi dan Angkat Berat. Lalu, Wakil Wakil Ketua Umum II Riagus Ria yang merupakan Sekum Pengprop IPSI Lampung. Terus Wakil Ketua Umum III, Yanuar Irawan yang merangkap sebagai Ketum Pengprov Percasi Lampung. Serta Sekretaris Umum Saiful yang juga merupakan Ketum IPSI Kabupaten Waykanan.(red)