BANDARLAMPUNG – Setelah dua kali absen, Rabu, 13 Mei 2026, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akhirnya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Kehadiran Arinal untuk diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) dengan terdakwa, Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan, masing-masing mantan Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Operasional PT LEB.
Selain Arinal, sebenarnya ada saksi lain yang juga dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka adalah Anshori Djausal dan Nuril Hakim Yohansyah, mantan Direksi PT. LEB sebelumnya.
Namun baik Anshori Djausal maupun Nuril Hakim ternyata tidak hadir ke PN Tanjungkarang. Anshori tak datang karena sedang sakit. Sementara Nuril Hakim, belum didapat keterangan mengapa tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Arinal sendiri tiba di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, dengan dibawa petugas menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung.
Sempat terjadi beberapa perdebatan jalannya sidang ini. Pasalnya, hakim menilai Arinal beberapa kali memberikan jawaban yang tidak jelas. Serta menyela pertanyaan yang diajukan oleh JPU dan majelis hakim.
Dalam satu keterangannya, Arinal mengakui jika salahsatu terdakwa, Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT LEB, merupakan adik iparnya. Namun, dia membantah dan mengaku tidak ikut campur dengan meminta tim panitia seleksi untuk meloloskan Budi Kurniawan menjadi direksi PT LEB.
Seperti diketahui Arinal Djunaidi juga telah ditetapkan tersangka Tipikor pengelolaan PI 10 % PT. LEB. Dan demi kepentingan penyidikan, Kejati melakukan penahanan hingga 20 hari kedepan, terhitung 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.
Disisi lain, Penasehat Hukum (PH) Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., pernah buka-bukaan terkait penanganan perkara kasus Tipikor Pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. LEB oleh Kejati Lampung. Menurutnya banyak kejanggalan yang didapati. Termasuk adanya fakta persidangan di PN yang saat ini sedang berlangsung dengan terdakwa, Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.
Dalam sidang terungkap jika ditahun sebelumnya, laporan keuangan PT. LEB merugi sebelum ada dana PI masuk. Setelah dicek lagi, tenyata itu terjadi sebelum Komisaris dan Direksi PT. LEB dijabat para terdakwa. Tapi terjadi saat PT. LEB direksinya dijabat Anshori Djausal, Nuril Hakim Yohansyah dkk. Hakim pun bertanya, kan ada modal Rp10 milliar. Tapi mengapa PT. LEB saat itu justru merugi, sementara belum ada kegiatan.
“Itu yang dimaksud, kenapa itu tidak ditanyakan dan tidak digali penyidik Kejati Lampung. Kalau bicara penyidikan, harusnya saat perusahaan rugi, itu harus diusut. Ada duit masuk, ada kerugian, duitnya kemana. Itu yang diminta para terdakwa. KEADILAN,” tutur Ana Sofa Yuking.
Menurut Ana Sofa, penyidik harusnya memeriksa juga waktu PT. LEB merugi. Siapa yang bertanggung jawab. Siapa yang menjadi direksi dan komisaris. Kemana duitnya. Bukan malah justru tidak melakukan pemeriksaan hingga ada kesan tebang pilih.
“Ini yang dirasa para terdakwa. Mereka merasa Kejati Lampung tidak fair. Kenapa justru mereka yang ditanya dan diperiksa hingga jadi tersangka dan terdakwa. Padahal di era mereka PT. LEB tidak rugi. Tapi malah mendapat keuntungan. Adanya kerugian negara sebesar Rp268 miliar lebih itukan versi jaksa saja. Padahal dana PI PT. LEB hanya sekitar Rp252 miliar, sudah beserta bunga. Sudah dihitung semuanya. Terus dari dana Rp252 miliar, dana sebesar Rp214 miliar sudah masuk deviden. Jadi ini angka dari mana, siluman. Kan sudah diterima daerah. Tanya dengan Pejabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin,” paparnya lagi.
Anshori Djausal sendiri yang pernah menjabat sebagai Dirut PT. LEB, belum bersedia menanggapi saat dimintakan konfirmasi.
“Gak usah. Sidang sedang berlangsung. Biar saja proses yang ada.Saya hanya beberapa bulan kemudian mengundurkan diri. Karena merasa tidak nyaman,” tuturnya beberapa waktu lalu.(red)




















