BANDAR LAMPUNG– Tata kelola pemerintahan desa seringkali tidak efektif karena terhambat banyaknya persoalan regulasi.
Begitu dikatakan Wakil Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Marthin Billa dalam kegiatan Konsultasi Publik bertajuk “Monitoring Tindak Lanjut Keputusan DPD RI terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa” yang diselenggarakan di Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Kamis (20/11/2025).
Marthin mencontohkan ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah yang seringkali menimbulkan kebingungan di tingkat desa.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi legislasi agar desa tidak menjadi korban dari ego sektoral antar-lembaga.
“Penting untuk ditegaskan bahwa BULD DPD RI menempatkan diri untuk menjaga harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah. Kami mendorong agar Perda yang dibentuk di daerah selaras dengan aturan pusat. Namun sebaliknya, regulasi dari pusat juga harus mengakomodir kepentingan daerah,” ujar Marthin Billa.
Marthin Billa mengungkapkan temuan BULD DPD RI bahwa regulasi dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Keuangan, kerap membingungkan pemerintah desa dalam pelaksanaannya.
Selain itu, ia menyoroti adanya kekosongan hukum pada level teknis pasca-perubahan Undang-Undang Desa.
“Persoalan regulasi yang patut dicermati adalah kekosongan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Desa, utamanya menyangkut pemilihan kepala desa dan perangkat desa,” kata Marthin.
“Kondisi ini diperberat oleh minimnya sosialisasi, sehingga implementasi kebijakan di lapangan belum optimal,” jelas Marthin.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. M. Fakih, SH., MS d mengapresiasi langkah BULD DPD RII yang melibatkan unsur perguruan tinggi untuk membedah masalah tata kelola desa
Menurutnya, forum ini menjadi sinergi positif untuk memadukan ilmu pengetahuan akademis dengan pengalaman empiris para senator.
“FH Unila sangat terbuka untuk mengadakan forum-forum seperti ini. Diharapkan diskusi ini dapat memberikan sumbangsih nyata bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat dan living law,” ujar Dr. M. Fakih.
Turut hadir memperkaya diskusi sebagai narasumber dan penanggap dalam pertemuan ini antara lain Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Lampung H. Suhardi Buyung, Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Dr. Erman Syarif, SH., MH., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Saipul, S.Sos., M.IP.
Hadir pula Pakar Pemerintahan Desa Universitas Lampung Dr. Muhtadi, S.H., M.H.. (TBC)


















