BANDARLAMPUNG – Sikap Komisi III DPR-RI yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kewenangan Presiden dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Komisi III DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, direspon Advokat Senior dan Kurator, Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H.
“Sikap Komisi III DPR-RI ini sangat tepat. Demi akuntabilitas, transparansi, pengawasan dan netralitas, akan lebih baik Polri dibawah kewenangan Presiden,” terang Gunawan Raka, Rabu, 14 Januari 2026.
Mengapa ? Karena lanjut Gunawan Raka, jika posisi Polri ada dibawah lembaga lainnya, justru akan sangat mengkhawatirkan dalam proses penegakan hukum. Ada kemungkinan nantinya posisi Polri akan semakin tidak jelas reposisinya. Serta akan terjadi tumpang tindih.
Belum lagi, akan banyak berbagai kepentingan lain. Diantaranya akan bersinggungan dengan berbagai kepentingan privat dan korporasi (perusahaan). Sehingga keberadaan Polri sangat rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan karena terpengaruh kepentingan tertentu.
“Jujur saja, jika tidak dibawah Presiden, maka Polri akan rentan terhadap adanya berbagai tekanan dan intervensi dari lembaga-lembaga lainnya,” papar dia.
Dilanjutkan Gunawan Raka, hal yang paling mendesak saat ini adalah mendorong adanya reformasi kultural di tubuh Polri. Misalnya terkait perubahan budaya kerja dan organisasi. Sehingga cita-cita Polri yang lebih profesional, responsif, dan akuntabel dapat diwujudkan.
“Tingkatkan fungsi kewenangan pengawasan ekternal. Misalnya oleh Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dalam melakukan pemantauan kinerja profesionalisme Polri. Serta dalam menerima dan menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat guna peningkatan pelayanan kepolisian yang lebih baik,” pungkasnya.(red)




















