BANDARLAMPUNG – Penyidik Pidsus Kejati Lampung akhirnya merampungkan pemeriksaan pada Bupati Pesawaran Nanda Indira sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.
Dalam kasus ini, suami Nanda, yang merupakan bupati sebelumnya, yakni Dendi Ramadhona telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijeblos ke dalam bui.
Total Nanda diperiksa selama 10 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.40 WIB.
Nanda keluar dengan wajah kusut dan lelah. Ia pakai jurus ‘lupa’ untuk menghindar dari pertanyaan wartawan yang sejak sore menunggunya di luar gedung.
“Terima kasih. Ada beberapa pertanyaan yang sudah saya jawab. Untuk materinya bisa ditanyakan ke tim penyidik ya,” singkat Nanda, Senin (12/1/1/2026).
Berapa pertanyaan ya Bu?” Kata seorang wartawan.
“Berapa ya. Coba tanyakan ke penyidik,” kilahnya.
“Dari jam berapa diperiksa Bu?” Tanya wartawan lagi.
“Berapa ya?” katanya lagi.
Sebelum ini, Nanda diketahui telah menjalani pemeriksaan yakni pada Kamis (11/12/2026) lalu.
Nanda dipanggil lagi penyidik Pidsus Kejati Lampung untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Kejati Lampung sebelumnya telah menyita 40 unit tas mewah yang diduga milik Nanda Indira Bastian. (*)




















