BANDAR LAMPUNG – Diakui atau tidak, penyidik polisi kerap menggunakan bahasa yang bertele-tele dalam satu penulisan berkas acara pemeriksaan (BAP). Padahal, semestinya, penyidik menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Begitu dikatakan penyuluh senior Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Drs. Abdul Gaffar Ruskan, M.Hum saat memberikan penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Penyidik dan Administrasi Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor se-Kota Bandarlampung. Kegiatan ini berlangsung di ruang Melati Hotel Bukit Randu, Rabu (11/12/19).
“Saya sering melihat penulisan BAP dalam kalimat yang begitu panjang dalam satu paragraf. Padahal, kalimat tersebut bisa ditulis lebih singkat dan lugas, ” paparnya.
Temuan Gaffar dalam BAP, banyak kalimat tidak memiliki struktur. Kalimat sering tidak bersubjek, tidak berpredikat, mubazir, rancu, ketakpaduan, ketaksejajaran, kekompleksan gagasan, serta pengaruh bahasa asing.
“Kalimat itu ibarat bangunan. Jika struktur bangunan tidak kokoh, runtuhlah bangunan tersebut,” jelasnya.
Di tempat sama, Kepala Kantor Bahasa Lampung, Dra. Yanti Riswara, M.Hum menjelaskan penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bagian tugas dan fungsi Kantor Bahasa Lampung.
Pembinaan dan pemasyarakatan bahasa Indonesia terus dilakukan agar bahasa negara semakin mengakar. “Sebagai mitra kerja, kami ingin memberikan pengetahuan lebih spefisik kepada tenaga penyidik dan administrasi di kepolisian,” terangnya.
Diketahui, Kantor Bahasa Lampung merupakan mitra kerja kepolisian untuk mengungkapkan kasus yang berhubungan dengan pengunaan bahasa. Penyidik membutuhkan ahli bahasa untuk memberikan pandangan ilmiah kebahasaan berhubungan dengan kasus yang ditangani. Saat ini, Kantor Bahasa Lampung memiliki tujuh penyuluh bahasa Indonesia sekaligus sebagai tenaga ahli bahasa.
Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Lampung, AKBP Teddy Ristiawan, S.H., M.H., S.I.K. mengakui, situasi saat ini sangat dinamis. Semua orang dengan mudah dapat mengunggah apa saja melalui media sosial.
“Kemajuan teknologi oleh oknum masyarakat malah digunakan untuk mengunggah hal yang tidak baik,” terangnya.
Teddy menyatakan kepolisian saat ini telah membentuk unit cyber crime sebagai unit yang melakukan penanganan khusus terhadap persoalan di bidang siber. Unit cyber crime ini berada dalam lingkup Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Unit ini juga dibentuk sebagai wujud dari dinamisnya situasi saat ini,” terangnya. (rls)