BANDARLAMPUNG – Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan media massa . Ia mengingatkan bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota dewan harus mundur dari jabatannya. Menurut Tamri, independensi media juga perlu dijaga dengan baik. �Media memiliki pengaruh yang luar biasa dibandingkan dengan pejabat. Pemilik media bisa menjangkau seluruh elemen masyarakat dan mempengaruhi pola pikir mereka,� ujar Tamri saat menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 di Lampung yang diselenggarakan oleh Dewan Pers, Kamis (25/7).
Tamri juga menggarisbawahi potensi ancaman dalam Pilkada 2024, khususnya politik uang. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan secara nasional oleh Bawaslu RI, Provinsi Lampung menduduki peringkat kedua dalam hal kerawanan politik uang. �Ini menjadi perhatian nasional. Pada Pemilu sebelumnya, ada 7 kasus politik uang yang divonis oleh pengadilan di 15 kabupaten/kota di Lampung,� jelas Tamri.
Perbedaan ancaman antara Pemilu dan Pilkada turut disoroti. Tamri menjelaskan bahwa dalam Pemilu, hanya pemberi uang yang dikenai sanksi, sedangkan dalam Pilkada, baik pemberi maupun penerima dapat dipidana. �Contoh kasus ini pernah terjadi di Tanggamus tahun 2018, di mana masyarakat yang memberi uang dilaporkan dan setelah terbukti, ia dipidana,� tambahnya.
Tamri juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Ia mengakui bahwa ada pelanggaran yang mungkin tidak terpantau oleh Bawaslu karena keterbatasan waktu dan sumber daya. Oleh karena itu, laporan dari masyarakat sangat membantu dalam mengawasi pelanggaran. �Namun, presentasi laporan dari masyarakat di Provinsi Lampung masih rendah, hanya 15 persen, sementara sisanya berasal dari temuan Bawaslu,� ungkapnya.
Mengenai logistik, Tamri menyebutkan bahwa daerah pelosok menjadi fokus pengawasan Bawaslu karena tantangan dalam menjaga distribusi logistik. Selain itu, netralitas ASN juga menjadi perhatian khusus Bawaslu. Jika ditemukan ASN yang tidak netral, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi kepada Komisi ASN.
Tamri juga memaparkan empat indikator yang menjadi penilaian Indeks Kerawanan Pemilu, yaitu konteks sosial politik, penyelenggara pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman insan pers dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.(rls)