BANDARLAMPUNG – Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, S.H., hari ini Senin, 29 Juli 2024, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pemanggilan dilakukan sebagai tindaklanjut laporan LCW terhadap Walikota Bandarlampung kepada Kejagung terkait realisasi APBD Pemkot Bandarlampung tahun TA 2023.

 “Hari ini kami hadir memenuhi panggilan Kejagung. Dalam kesempatan ini, kami sudah memberikan keterangan tambahan, termasuk  beberapa dokumen pendukung,” ujar Juendi Leksa Utama.

Juendi pun yakin, pihak Kejagung RI dapat bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang pihaknya sampaikan.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal jalan pemeriksaan di Kejagung RI. Apapun hasilnya akan kami hormati. Tidak ada sedikitpun motif politik terkait laporan yang kami sampaikan. Harapan kami dengan adanya laporan ini, bisa menjadi langkah awal unuk menghasilkan tata kelola keuangan lebih baik oleh Pemkot Bandarlampung,” pungkasnya.

Sebelumnya, LCW telah melaporkan Walikota Bandarlampung kepada Kejagung RI untuk dapat memeriksa realisasi anggaran tahun 2023 di Jakarta, pada tanggal 17 Mei 2024. Pada saat itu, Juendi mengingatkan Walikota untuk bersiap-siap untuk melengkapi semua dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung RI.

“LCW akan fokus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Lampung dan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi,” tegasnya.

Disisi lain atas pengaduan tersebut, Pemkot Bandarlampung menyampaikan klarifikasi. Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, M. Ramdhan, pengelolaan keuangan Pemkot Bandarlampung tahun 2023 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya Pemkot Bandarlampung mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karenanya terkait laporan LCW soal dugaan korupsi, lanjutnya, jika memang ada penyimpangan, harusnya bisa terungkap saat diaudit oleh auditor BPK RI.

Sementara itu, sebanyak 13 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandarlampung sebelumnya sempat diperiksa Tim Jaksa Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung. Tujuannya mengklarifikasi realisasi APBD Kota Bandarlampung yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Pemeriksaan merupakan hasil laporan atau aduan masyarakat (Dumas) serta temuan BPK diduga soal penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2023 yang diterima Kejagung.

13 OPD Pemkot yang dimintai keterangannya adalah; Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Lampung, selama tiga hari atau sejak Selasa (16/7/2024) hingga Kamis (18/7/2024).

“13 OPD Pemkot Bandarlampung kami undang berdasarkan dumas dan temuan BPK. Agendanya pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” ujar Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Putu Astawa, Selasa (16/7/2024).(red)