LAMPUNG – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, termasuk Merak-Bakauheni. Tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi ini akan berlaku mulai 3 Agustus 2023.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan, serta peningkatan daya saing dengan moda lain.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,” kata Shelvy dilansir lampung77.com, Minggu (23/7/2023).
Menurut Shelvy, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.
Selain itu, penyesuaian tarif penyeberangan tersebut juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada, Jumat (21/7/2023) menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Kemudian, daripada itu, hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%.
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700. Sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. Kemudian juga tarif terpadu untuk golongan kendaraan.
Berikut Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni berdasarkan golongan kendaraan:
Golongan IV A dari Rp457.700 menjadi Rp481.800,
Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800,
Golongan V A dari Rp916.250 menjadi Rp963.800,
Golongan V B dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000. (l77)