BANDARLAMPUNG – Dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bersih dan berintegritas, Polda Lampung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk �Menjaga Netralitas ASN, TNI/POLRI untuk Mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Bersih dan Berintegritas� di Bandar Lampung, Kamis (24/10). Acara ini digelar oleh Polda Lampung, dan dihadiri oleh Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, serta sejumlah pengamat politik dari Universitas Lampung (Unila).
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, dalam penyampaian materinya menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada mendatang. Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi terkait netralitas ASN telah dilakukan secara optimal, baik dari KPU, internal instansi maupun oleh Bawaslu juga demikian. �Secara teknis, penyelenggaraan tahapan Pilkada sangat dinamis, namun hingga saat ini semua masih terpantau aman dan terkendali. Jika ada pelanggaran, akan diproses sesuai aturan,� ujar Erwan.
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, menambahkan bahwa netralitas ASN tidak hanya berarti tidak memihak kepada salah satu calon, tetapi juga tidak menggunakan kewenangan atau anggaran untuk menguntungkan pihak tertentu. �Potensi pelanggaran netralitas ASN cukup besar, mengingat banyaknya calon yang merupakan incumbent atau memiliki keluarga yang turut berpartisipasi dalam Pilkada. Namun, Bawaslu akan terus memantau dan memberikan sanksi sesuai aturan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,� jelas Tamri.
Tamri menjelaskan tentang peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, dan pejabat lainnya dalam konteks politik, khususnya selama pemilihan umum atau pilkada.
�Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan pejabat lainnya. Jika ada pelanggaran yang terkait dengan netralitas tersebut, Bawaslu akan mendokumentasikan dan melaporkannya kepada pejabat yang berwenang, misalnya kepada pimpinan daerah atau institusi terkait seperti TNI atau Polri.
Kemudian menurut Tamri, Apabila ditemukan pelanggaran netralitas oleh ASN, Bawaslu dapat memindahkan kasusnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut. Jika pelanggaran dilakukan oleh TNI, Polri, atau kepala desa, rekomendasi diberikan kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi atau pembinaan.
�Beberapa contoh kasus di tingkat provinsi, seperti adanya ASN atau pejabat yang terlibat dalam kegiatan politik, misalnya berfoto dengan calon kepala daerah yang menggunakan atribut kampanye, telah diproses oleh Bawaslu. Namun, dalam kasus tertentu, Bawaslu bisa menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran jika tidak ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan dalam politik praktis,� Tutur Tamri.
Lebih lanjut, Bawaslu juga menangani kasus-kasus yang melibatkan netralitas Polri dan kepala desa. Dalam kasus tertentu, pelanggaran netralitas Polri atau kepala desa diselesaikan dengan rekomendasi kepada pimpinan Polri atau kepada kepala daerah untuk memberikan pembinaan.
Selain itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, turut memproses pelanggaran yang melibatkan pidana pemilu. Namun, jika unsur pidana tidak terpenuhi, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan.
�Pelanggaran netralitas ASN lebih sering terjadi dibandingkan dengan TNI dan Polri, karena ASN lebih sering terlibat dalam aktivitas politik atau mendukung calon kepala daerah,� Tambah Tamri.
Sementara itu, perwakilan BKD Provinsi Lampung menekankan bahwa meskipun ASN harus bersikap netral, mereka tetap memiliki hak suara dalam Pilkada. �Kami akan terus berupaya menjaga iklim kondusif selama pemilihan, termasuk melalui pengawasan intensif terhadap netralitas ASN,� kata Linovaki Adam
Dalam diskusi ini, pengamat politik dari Universitas Lampung (Unila) Pitojo Budiono, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya menjaga stabilitas sistem demokrasi selama tahapan Pilkada. �Stabilitas ini sangat krusial untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan hasil yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat,� katanya.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga integritas proses Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung, serta menciptakan pemilihan yang bersih, jujur, dan adil bagi semua pihak.(rls)