BANDARLAMPUNG – DPW PPP Provinsi Lampung menyatakan rasa syukur atas terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kubu Romahurmuziy (Romi). Karenanya sebagai wujud puji syukur kepada Allah SWT, kemarin mereka menggelar pasar murah dan membagi takzil. Hal ini sebagai bentuk berbagi rasa kebahagiaan kepada masyarakat kecil yang ada di Lampung.

�Mulai hari ini (kemarin,red) kita mengadakan pasar murah sembako dan membagi 1000 takzil gratis untuk masyarakat. Ini sebagai bentuk rasa syukur kami atas terbitnya putusan MA yang mengabulkan gugatan PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy,� Ketua DPW PPP Provinsi Lampung, Hasanusi, BBA didampingi Sekretaris, P Azazie STGD, kemarin.

Menurut Hasanusi, rencananya pasar murah sembako dan pembagian 1000 takzil gratis untuk masyarakat ini akan digelar hingga hari Rabu (21/6). �Mudah-mudahan, kegiatan ini sedikit banyak bisa membantu masyarakat kecil, terutama dalam menghadapi hari Raya Idul 1438 H,� tambahnya.

Seperti diberitakan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi) menyambut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya. Dengan putusan ini, Romi mengatakan tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di PPP.

“Dengan adanya putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini,” kata Romi.

Selain itu, dengan dikabulkan gugatan oleh MA, PPP kini dapat fokus memenangi pemilihan legislatif yang akan diselenggarakan pada 2019. Menurut Romi, partai berlambang Kakbah itu tidak perlu lagi ribut soal dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi dengan kubu Djan Faridz.

“Saya juga menginstruksikan seluruh kader PPP sujud syukur atas kemenangan ini. Ini adalah doa para kader PPP yang terus bekerja secara ikhlas di lapangan untuk konsolidasi. Tanpa doa mereka, takkan mungkin kemenangan ini tercapai,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, MA melalui putusan Peninjauan Kembali No.79 PK/ Pdt. Sus-Parpol/ 2016 mengabulkan gugatan perdata sengketa yang diajukan Romi. Tiga majelis hakim yakni ketua Ahmad Syarifudin, Takdir Rahmadi dan Sudrajad Dimyati dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Romi dengan amar putusan kabul. (red)