SEBAGAI upaya untuk menjaga netralitas aparatur, khususnya kepala desa, Bawaslu memandang penting untuk menjelaskan aspek hukum agar tidak terjadi pelanggaran, khususnya dalam Pilkada 2024 ini.
Lalu, bagaimana proses penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas?
Proses penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas dalam Pilkada melibatkan beberapa langkah:
1. Pengawasan oleh Bawaslu : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima laporan dugaan pelanggaran dan melakukan kajian untuk memastikan kebenarannya
2. Pemeriksaan dan Rapat Sentra Gakkumdu : Jika terbukti melanggar, kasus tersebut dibahas dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menentukan sanksi
3. Pengenaan Sanksi : Kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif (teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara) atau sanksi pidana (penjara dan denda) sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daeah dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
*) Gistiawan
Kordiv. PS Bawaslu Lampung